Polri, Reformasi, dan Pencarian Demokrasi Substansial

kumparan.com
12 jam lalu
Cover Berita

Saya tertegun mendengarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa jika kedudukan Polri berada di bawah kementerian justru akan melemahkan Polri, negara, dan presiden. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin, 26 Januari 2026, dan segera memantik perdebatan publik. Bagi sebagian kalangan, pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran yang sah tentang stabilitas keamanan dan efektivitas komando. Namun bagi yang lain, pandangan itu justru membuka kembali diskusi lama tentang bagaimana semestinya Polri ditempatkan dalam arsitektur demokrasi pasca-Reformasi.

Perdebatan ini penting karena Reformasi 1998 tidak hanya soal mengganti rezim, tetapi juga menata ulang relasi kekuasaan agar aparat negara bekerja dalam koridor sipil, akuntabel, dan berpihak pada warga. Di titik inilah posisi Polri menjadi isu strategis, bukan semata urusan teknis kelembagaan.

Argumen Pro: Stabilitas dan Komando Tunggal

Kelompok yang mendukung Polri tetap berada langsung di bawah Presiden umumnya berangkat dari argumen stabilitas. Dalam sistem presidensial, Presiden adalah pemegang mandat rakyat secara nasional. Menempatkan Polri langsung di bawah Presiden dianggap menjamin kecepatan pengambilan keputusan, kesatuan komando, serta koordinasi lintas sektor yang lebih efektif, terutama dalam situasi krisis keamanan.

Dari sudut pandang ini, Polri diposisikan sebagai alat negara yang harus responsif terhadap kebijakan nasional. Pendukung model ini juga kerap mengingatkan pengalaman masa lalu ketika Polri berada di bawah struktur militer. Mereka khawatir, penempatan di bawah kementerian dapat membuka ruang tarik-menarik politik birokratis yang justru mengganggu profesionalisme.

Bagi sebagian masyarakat, argumen ini terasa masuk akal. Negara yang luas dan majemuk seperti Indonesia memang membutuhkan aparat keamanan yang solid dan tidak terfragmentasi. Dalam konteks ini, kedekatan struktural Polri dengan Presiden dipersepsikan sebagai jaminan ketegasan negara.

Argumen Kontra: Akuntabilitas dan Jarak dari Kekuasaan

Di sisi lain, kritik terhadap model Polri di bawah Presiden berangkat dari kekhawatiran yang tidak kalah serius. Reformasi memang memisahkan Polri dari TNI, tetapi tidak pernah secara eksplisit mengamanatkan bahwa Polri harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Yang ditekankan Reformasi adalah demiliterisasi dan penguatan kontrol sipil.

Penempatan Polri langsung di bawah Presiden berpotensi mempersempit jarak antara penegakan hukum dan kepentingan politik. Dalam praktik demokrasi, Presiden bukan hanya kepala pemerintahan, tetapi juga aktor politik. Ketika aparat penegak hukum berada terlalu dekat dengan pusat kekuasaan politik, risiko politisasi hukum menjadi lebih besar.

Ahli hukum tata negara modern, Bruce Ackerman, melalui teori checks and balances, menekankan pentingnya akuntabilitas horizontal dalam demokrasi. Kekuasaan yang sehat adalah kekuasaan yang diawasi. Dalam kerangka ini, menempatkan Polri di bawah kementerian sipil justru dapat memperkuat mekanisme pengawasan, baik oleh parlemen maupun publik, tanpa harus mengurangi kapasitas operasionalnya.

Belajar dari Praktik Demokrasi

Pengalaman negara demokrasi maju menunjukkan bahwa kedua model memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Inggris menempatkan kepolisian di bawah Home Office. Polisi tidak berada langsung di bawah Perdana Menteri, tetapi tetap mampu bekerja efektif dengan tingkat kepercayaan publik yang relatif tinggi. Sistem pengawasan parlementer dan independensi profesional menjadi kunci.

Jerman memilih model serupa. Kepolisian berada di bawah kementerian dalam negeri federal dan negara bagian. Struktur ini memperkuat kontrol sipil dan mencegah konsentrasi kekuasaan di satu tangan. Meski lebih berlapis, sistem ini terbukti mampu menjaga profesionalisme dan membatasi politisasi aparat.

Contoh-contoh ini memperlihatkan bahwa kekuatan polisi tidak ditentukan oleh kedekatan struktural dengan kepala pemerintahan, melainkan oleh kejelasan fungsi, profesionalisme, dan sistem pengawasan yang berjalan.

Bagi Indonesia, implikasinya menyentuh kepentingan rakyat secara langsung. Model Polri di bawah Presiden menawarkan kecepatan dan ketegasan, tetapi membawa risiko politisasi. Sebaliknya, model di bawah kementerian sipil menjanjikan akuntabilitas dan jarak dari kekuasaan politik, meski menuntut tata kelola birokrasi yang matang.

Demokrasi substansial menuntut keseimbangan. Negara perlu kuat, tetapi kekuasaan harus dibatasi. Polri perlu efektif, tetapi juga harus diawasi. Perdebatan tentang posisi Polri seharusnya dibaca sebagai upaya mencari desain terbaik bagi kepentingan rakyat dan negara, bukan sebagai pertarungan menang-kalah antar institusi. Di sanalah semangat Reformasi menemukan relevansinya hari ini.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menata Arah Ekonomi DIY 2025-2030: Nilai, Kepemimpinan, dan Pembiayaan Inovatif
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Komnas HAM Ungkap Banyak Korban Child Grooming Trauma hingga Coba Bunuh Diri
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Dari Customer Service ke Government Business Head, Kiprah Inspiratif Ririez
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Anggota DPR minta pemerintah kampanye digital cegah virus Nipah
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Rumor: Mauro Zijlstra Gabung Persija
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.