JAKARTA, DISWAY.ID-- BPJS Ketenagakerjaan bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi atlet, pelatih, wasit, dan seluruh ofisial olahraga.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan, kerja sama ini bertujuan agar atlet bisa fokus berprestasi tanpa dibebani kekhawatiran soal risiko kerja maupun masa depan setelah pensiun.
“Jaminan sosial ini hak semua pekerja, termasuk atlet dan ofisial. Dengan perlindungan ini mereka bisa tenang berlatih, bertanding, dan menyiapkan masa depan yang lebih baik,” ujar Pramudya , di Jakarta, Senin, 2 Januari 2026.
BACA JUGA:Sikat Spekulan! Bapanas Ancam Pidanakan RPH Nakal, Kementan Siap Cabut Izin Impor Feedloter
Tahap awal, BPJS memprioritaskan dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), karena risiko cedera saat latihan dan kompetisi tergolong tinggi.
Ke depan, peserta juga didorong mengikuti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP),"katanya.
Sedangkan Iuran mandiri untuk dua program dasar tersebut relatif terjangkau, mulai Rp16.800 per bulan (Rp10.000 JKK dan Rp6.800 JKM). Bahkan mulai April 2026, pemerintah memberikan diskon iuran 50 persen bagi pekerja sektor informal, termasuk atlet mandiri.
Untuk kasus cedera berat atau cacat, BPJS menanggung seluruh biaya pengobatan sesuai kebutuhan medis.
Atlet yang mengalami cacat total juga berhak atas santunan hingga sekitar 56 kali upah, setara puluhan juta rupiah.
Sementara itu, Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman menyambut baik kolaborasi ini.
BACA JUGA:Mensesneg Buka Suara soal Pertemuan Maraton Prabowo dengan Said Didu cs
Baginya, atlet adalah patriot olahraga yang layak mendapat perlindungan menyeluruh, tidak hanya saat bertanding tetapi juga setelah pensiun.
“Selama ini baru sekitar 256 ribu anggota yang terdaftar, padahal jumlah atlet dan ofisial jauh lebih besar. Target kami ke depan, tidak ada satu pun pelaku olahraga yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Melalui sinergi ini, BPJS dan KONI akan melakukan sosialisasi ke 38 KONI provinsi, 514 kabupaten/kota, puluhan cabang olahraga, serta universitas, agar kepesertaan meningkat dan perlindungan merata di seluruh ekosistem olahraga nasional," tutup Pramudya.




