Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menilai praktik cyber grooming paling dominan terjadi di ruang publik digital.
Cyber grooming adalah upaya manipulasi yang dilakukan seseorang yang usianya lebih tua dari korban atau orang dewasa lewat internet untuk mendekati, membangun hubungan, memupuk kepercayaan, dan mengeksploitasi anak atau remaja, terutama untuk tujuan seksual.
“Cyber grooming, ini paling dominan terjadi di ranah publik, khususnya di ranah digital. Di mana ruang digital menjadi medium utama pelaku membangun kedekatan, manipulasi, dan kontrol terhadap anak perempuan,” kata Ratna dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).
“Dan rendahnya angka di ranah personal tidak mencerminkan minimnya kejadian, melainkan kuatnya pola grooming yang tersembunyi dan sulit dikenali sebagai kekerasan sejak awal,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, praktik cyber grooming kerap menjadi pintu masuk bagi bentuk kekerasan seksual yang lebih berat. Kekerasan tersebut muncul sebagai dampak lanjutan dari proses grooming yang berlangsung secara sistematis dan berulang.
“Perkosaan dan eksploitasi seksual muncul sebagai bentuk kekerasan lanjutan yang kerap didahului proses grooming yang sistematis dan berulang. Keterlibatan ranah publik menegaskan bahwa child grooming bukan hanya persoalan relasi privat, tetapi berkaitan dengan lemahnya perlindungan anak di ruang digital,” ujarnya.
Komnas Perempuan menemukan pola-pola child grooming yang berulang dan memiliki karakteristik serupa di berbagai kasus.
“Ini pola-pola child grooming yang terjadi, mulai pola teman dekat dan pendengar, pola pemberian hadiah dan validasi, pola normalisasi seksual bertahap, pola rahasia dan isolasi, pola manipulasi rasa bersalah dan takut, serta pola ancaman dan pemerasan seksual,” kata Ratna.
“Child grooming sebagai kekerasan berbasis gender. Karena ini menyasar anak, terutama anak perempuan yang berada dalam posisi rentan akibat ketimpangan gender, usia, dan relasi kuasa, serta diperkuat oleh norma yang menuntut kepatuhan dan menormalisasi rasa malu pada korban,” sambung dia.
Komnas Perempuan juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait untuk menangani kasus child grooming, termasuk yang terjadi di ruang digital.
Ratna menekankan pentingnya penerapan prinsip perlindungan korban dalam proses penegakan hukum.
“Pertama, aparat penegak hukum secara konsisten menerapkan prinsip non-reviktimisasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang TPKS,” kata Ratna.
“Dua, KemenPPPA mengeluarkan pedoman nasional penanganan child grooming yang secara eksplisit serta memastikan UPTD PPA menerapkan pendekatan berbasis korban sebagaimana mandat Undang-Undang TPKS maupun Undang-undang yang lain, khususnya juga terkait layanan terpadu,” lanjutnya.
Di sisi lain, Komnas Perempuan menyoroti peran media dan lembaga pengawas penyiaran dalam membentuk persepsi publik terhadap korban kekerasan seksual anak di ruang digital.
“Komdigi, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers mendorong media, termasuk digital, untuk menghindari framing yang menyalahkan korban, mempertanyakan waktu korban bercerita, atau menyiratkan adanya kesepakatan dalam tanda petik dalam relasi anak dan orang dewasa, dengan orang dewasa,” ujar Ratna.
“Serta mencegah upaya terduga pelaku yang menormalisasi tindakan grooming yang mereka lakukan. Karena sampai saat ini juga itu terus terjadi ya, maksudnya masih ada di ruang digital ya, playing the victim dari para pelaku ini, terduga pelaku,” lanjutnya.
Selain itu, masyarakat dan tokoh publik diminta berperan aktif dalam mendukung korban dan menghentikan praktik menyalahkan korban kekerasan seksual anak.
“Kemudian masyarakat dan tokoh publik untuk membantu dengan tidak menyalahkan korban dan meluaskan dukungan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual, termasuk penggunaan modus-modus grooming khususnya korban anak,” kata Ratna.
Ratna juga menyinggung kasus child grooming yang dialami aktris Aurelie Moeremans dan meminta kepolisian untuk menindaklanjuti.
“Karena tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban bukan termasuk delik aduan. Sehingga siapa pun yang mengetahui atau mendapat petunjuk, termasuk dalam hal ini aparat penegak hukum, harus segera bisa mem-follow up kasus child grooming tersebut,” tandasnya.



