Pengacara Ungkap Bukti Aliran Uang terkait Pengurusan Sertifikasi K3 ke Ibu Menteri

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Penasihat hukum Noel menghadirkan bukti percakapan dugaan aliran dana gratifikasi untuk "Ibu Menteri" terkait sertifikasi K3.
  • Mantan Wamenaker Noel didakwa menerima gratifikasi total Rp3,3 miliar dan satu motor terkait pengurusan sertifikat K3.
  • Noel bersama beberapa terdakwa lain didakwa memeras pemohon sertifikasi K3 dengan total mencapai Rp6,5 miliar.

Suara.com - Penasihat Hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer alias Noel, Munarman, menyampaikan bukti soal dugaan aliran dana ke 'Ibu Menteri' terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang menjadikan Noel dan kawan-kawan sebagai terdakwa.

Bukti tersebut berupa percakapan antara Sekretaris Pribadi Dirjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak tahun 2020 s.d. April 2024, Haryani Rumondang, Ivon Doyana, dengan Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto.

“Ini percakapan antara Ivon Doyana dan Saudara Hery Sutanto. Ini saya mau konfirmasi ke Ibu.
‘Assalamualaikum Pak Dir, mohon izin Euro-nya sudah kami terima total Rp50 juta. Nanti kami serahkan Bu Dirjen ya, Pak.’ Bu ininya yang pertama dari Ivon. Kemudian Ivon jawab lagi itu kirim lagi ke Hery, ‘Dan kami sampaikan uang tersebut untuk Ibu Menteri.’ Berarti kan bukan Pak Menteri ini, berarti periode lalu kan. Nah Ibu tahu tidak? Atau Ibu, karena ini klaimnya si Ivon, apakah Ivon menyampaikan sendiri ke Bu Menteri atau melalui Ibu?” kata Munarman di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

“Saya sampai saat ini tidak ingat, Pak, apakah saya yang menyampaikan, apakah saya terima dan kemudian menyampaikan. Karena dari komunikasi tersebut menyebutkan bahwa sorenya Ivon WA lagi bahwa sudah diberikan ke Bu Dirjen begitu, Pak. Jadi saya mohon diingatkan jika memang ada,” jawab Haryani.

“Ya itu tadi, makanya saya cuma membacakan saja untuk mengingatkan Ibu. ‘Dan kami sampaikan uang tersebut untuk Ibu Menteri.’ Iya kan? Berarti praktik ini memang sudah terjadi di periode sebelumnya ya? Praktik pemberian uang, gratifikasi, upeti istilahnya begitu. Sudah ada berarti?” tanya Munarman.

“Saya tidak tahu dan sepanjang saya bersama-sama di Binwasnaker, praktik itu tidak pernah saya ketahui, Pak,” sahut Haryani.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya praktik pemerasan terkait sertifikasi K3 selama menjabat di Kemenaker. Haryani mengatakan dirinya baru tahu ada praktik tersebut setelah purnatugas.

Dalam perkara ini, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Baca Juga: Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Uang dan sepeda motor tersebut diduga diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di sisi lain, jaksa KPK juga mendakwa Noel telah menerima suap dan pemerasan sebesar Rp70 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan sebanyak Rp6,5 miliar bersama sejumlah terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp70 juta,” ujar jaksa.

Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar uang dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kecelakaan di Lebak, Warga Panik Berjibaku Evakuasi Pemotor dari Kolong Truk
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Rumah di Tambak Segaran Surabaya Terbakar, Diduga karena Korsleting Listrik
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Legislator Minta Kepastian Hukum untuk Nenek Saudah
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Richard Lee Tak Jadi Diperiksa Pekan Ini karena Ada Praperadilan
• 7 jam lalukompas.com
thumb
KPK: Baru 32,5 Persen Pejabat Serahkan LHKPN Tahun 2025
• 5 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.