LPSK Bicara Hambatan Tangani Child Grooming: Intimidasi-Revikitimisasi

kumparan.com
14 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengungkap masih kuatnya hambatan penegakan hukum dan fenomena reviktimisasi dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, khususnya dalam bentuk child grooming.

Reviktimisasi adalah kondisi ketika korban suatu kejahatan, justru menjadi korban kejahatan yang lain lagi. Dalam konteks kekerasan seksual, bisa saja korban justru jadi korban tekanan, atau pemerasan.

Ia menyampaikan, terdapat sejumlah poin kritis yang menghambat keadilan bagi korban.

“Hambatan penegakan hukum dan fenomena reviktimisasi. LPSK menemukan beberapa poin kritis yang menghambat keadilan bagi korban. Yang pertama adalah kriminalisasi terhadap korban kekerasan seksual dalam bentuk child grooming ini,” jelas Sri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).

“Kemudian juga penyelesaian non-yudisial. Kemudian intervensi pihak ketiga, di mana adanya keterlibatan oknum preman dan juga pengacara yang justru menyarankan perdamaian,” lanjutnya.

Sri menjelaskan, hambatan tersebut tidak hanya terjadi pada proses hukum, tetapi juga dalam pelaksanaan program perlindungan terhadap korban.

“Kemudian dalam pemberian program perlindungan, tantangan yang kita hadapi adalah berkaitan dengan kriminalisasi, kemudian adanya pola intimidasi dari pihak tertentu, stigmatisasi masyarakat, trauma relasi ekonomi yang membuat korban dan keluarganya sulit untuk lepas dari jeratan kuasa pelaku,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti persoalan status pelaku yang kerap dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) tanpa kejelasan proses penegakan hukum.

“Dan satu lagi ini yang juga sering kali tidak jelas adalah pelaku dinyatakan DPO tanpa proses transparansi pencarian ataupun upaya melakukan penangkapan. Jadi ada beberapa perlindungan yang kita berikan terus-menerus selama dua tahun dalam posisi pelakunya sebagai DPO,” ujar dia.

LPSK menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat perlindungan korban dan mencegah terjadinya reviktimisasi.

“Satu, penguatan deteksi dini dan perlindungan sejak awal. Ini sangat penting agar bisa mencegah grooming yang membuat eksploitasi terjadi. Kemudian juga penguatan regulasi, implementasi berbagai peraturan perundang-undangan,” tutur Sri.

“Kemudian yang ketiga, pencegahan reviktimisasi melalui intervensi prosedural dan penguatan koordinasi lintas sektor berbasis kasus. Kami berharap kita bisa bekerja sama lintas sektor di dalam penanganan kasus,” lanjutnya.

Sri menambahkan, peningkatan literasi dan pemulihan sosial korban juga menjadi aspek penting yang perlu diperkuat.

“Penguatan literasi berkaitan dengan sosialisasi, karena seringkali anak ketika mengeluhkan banyak sekali orang tua yang tidak percaya bahkan mengabaikan sehingga kekerasan terus berlangsung dan semakin meningkat. Kemudian juga penguatan pemulihan sosial anak korban, ini yang LPSK sudah berikan melalui berbagai layanan,” tandasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
DKI Jakarta Alami Deflasi 0,23 Persen pada Januari 2026
• 19 jam lalueranasional.com
thumb
Awan Panas Guguran Gunung Merapi Terjadi Dua Hari Berturut-turut
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka
• 2 jam laludetik.com
thumb
Dari Customer Service ke Government Business Head, Kiprah Inspiratif Ririez
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
Kubu Roy Suryo Berencana Hadirkan 22 Saksi dan Ahli dalam Kasus Ijazah Jokowi
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.