Respons OJK Soal Rencana Bareskrim Polri Usut Saham Gorengan di Pasar Modal

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima laporan resmi Bareskrim Polri terkait rencana memeriksa indikasi tindak pidana saham gorengan di pasar modal Indonesia.

“Belum (terima laporan), sama sekali belum. Namun, kami tentu menghormati seandainya aparat penegak hukum melakukan hal tersebut (pemeriksaan),” kata Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Pasar Modal Lakukan Detox, Waktunya Incar Saham Fundamental

OJK menghormati langkah kepolisian dengan tetap berharap penyelidikan dilakukan dengan prosedur sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap tentu dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA: Kata BEI Soal Pengganti Iman Rachman

Adapun Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan mendalami indikasi pidana terkait "saham gorengan" seusai IHSG terkoreksi.

"Pasti (akan mendalami). Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (30/1).

BACA JUGA: Catat, BEI Bakal Publikasi Data Kepemilikan Saham di Bawah 5 %

Ia menyebut salah satu kasus serupa yang telah ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri adalah penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo Junaedi dan mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Mugi Bayu.

Kasus tersebut, kata dia, kini telah inkrah dan keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 2 miliar.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh IHSG Tersungkur, Analis Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Makanan Korea yang Cocok Jadi Ide Jualan, Bisa Bisnis Kuliner Kecil-kecilan
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
5 Fakta Aksi Warga Tolak Party Station di Kartika One Hotel Lenteng Agung
• 12 jam lalusuara.com
thumb
KATAM Malut Laporkan PT Position ke Polda Maluku Utara, Terkait Dugaan Penambangan Ilegal
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Antrean Kapal di Tanjung Perak, Pelindo: Tidak Ada Keterlambatan Pelayanan
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Bermula dari Ajakan Bersalaman, Bahar bin Smith Diduga Aniaya Banser
• 17 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.