JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Adapun aduan itu terkait dugaan penguasaan mobil mewah dan gratifikasi oleh oknum staf ahli di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus mantan staf ahli di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
BACA JUGA:Epstein Files Terbongkar, Ternyata Pernah Terima Potongan Kain Kiswah Kabah!
BACA JUGA:SPPG Purwosari Pastikan Meninggalnya Siswi SMAN 2 Kudus Tidak Terkait dengan MBG
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Kejagung.
"Kalau sudah ada laporan, nanti akan kita kaji (cek laporan tersebut) dan kita ditindaklanjuti. Kita akan analisa bukti laporanya, apakah masuk ke ranah kita atau bukan," ujar Anang, Senin, 2 Februari 2026.
Anang juga memastikan bahwa masyarakat berhak untuk melakukan demonstrasi, sebagai bentuk penyampaian aspirasi harus dihormati. Termasuk para pengunjuk rasa yang meminta agar laporan soal perilaku oknum staf ahli di Kemenkeu ditindaklanjuti Kejaksaan.
"Sekali lagi, intinya kita akan menindaklanjuti setiap aduan dan laporan masyarakat ke Kejagung," ucap Anang.
BACA JUGA:Sindir Etika Irfan Hakim, Kuasa Hukum Ressa: Katakan Salah Jika Temanmu Salah!
BACA JUGA:Bing Gala Dinner 2026: Apresiasi Karyawan Jadi Fokus Bingxue Indonesia
Sebelumnya, Himpunan Aktivis Milineal Indonesia (HAMI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung. Aksi tersebut muncul setelah adanya dorongan unjuk rasa beberapa hari lalu, yang bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dugaan kasus gratifikasi dan penguasaan kendaraan yang diduga berasal dari pihak swasta.
Dalam aksi tersebut, mereka meminta Kejagung untuk turun tangan menyelidiki dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum staf ahli di Kementerian Keuangan.
Menurut mereka, pemangilan dan pemeriksaan perlu dilakukan karena oknum tersebut terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagai tindaklanjut dari aduan masyarakat. Penanganan laporan yang dilakukan secara profesional dan transparan, akan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
BACA JUGA:Oknum Staf Ahli Kemenkeu Diminta Segera Diperiksa Kejaksaan Agung!
HAM-I juga menekankan pentingnya prinsip keadilan agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan yang tidak setara dalam penanganan perkara.
- 1
- 2
- »





