JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dody Abdulkadir sempat menyindir Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek, Harnowo Susanto selaku saksi soal penerimaan uang pengadaan masuk dalam tugas dan fungsi pejabat atau tidak.
Hal ini terjadi saat Dody sedang bertanya kepada Harnowo yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Nadiem Makarim.
Awalnya, Dody menanyakan, apakah Harnowo diambil sumpahnya ketika menjadi pejabat kementerian.
Harnowo mengaku, pernah diambil sumpah ketika dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Nadiem Makarim: Tebak, Berapa Kali Saya Ketemu Microsoft dan Apple?
“Sumpah untuk melaksanakan eh tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kita, pak,” jawab Harnowo, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
Setelah memastikan pengambilan sumpah itu, Dody lantas bertanya soal penerimaan uang yang marak dilakukan pejabat kementerian dalam pengadaan Chromebook.
“Apakah menerima uang itu termasuk dalam tupoksi, pak?” tanya Dody.
“Tidak, pak," ujar Harnowo.
Selesai bertanya kepada Harnowo, Dody lanjut bertanya pada Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir.
Dhany sempat menyinggung soal penerimaan uang yang ditanyakan Dody.
Dia menegaskan, saat menerima uang dari vendor, dia tidak pernah menjanjikan apapun.
Baca juga: Eks PPK Sebut Nadiem Tak Tahu Pejabat Kemendikbud Diam-diam Terima Uang Chromebook
“Di saat menerima uang. Ya, saya sampaikan, saya tidak pernah memberikan janji apa pun kepada siapa pun. Kemudian, tidak pernah mengiming-imingi sesuatu kepada urusan mana pun,” kata Dhany.
Dia mengeklaim, meski menerima uang, proses pengadaan berlangsung tanpa ada intervensi.
Lalu, uang senilai 16.000 dollar Amerika Serikat (AS) juga diterimanya setelah pengadaan selesai.
“Sementara, (saya) menerima uang adalah pada saat saya setelah selesai melaksanakan pengadaan,” ujar Dhany.
Dody sempat menanyakan alasan Dhany mendapatkan jumlah yang lebih banyak dari pejabat yang lain.
Dhany hanya menyinggung kalau uang dari vendor itu digunakannya untuk membantu orang lain.
“Khairunnas anfa'uhum linnas. Saya terpikir ingin membantu orang lain dan itu bagian dari operasional,” kata Dhany.
Dalam sidang hari ini, Dhany Hamidan Khoir mengaku menerima dan membagikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada sejumlah pejabat kementerian.
Selain itu, Dhany juga menerima uang Rp 200 juta.
Uang dari penyedia Chromebook ini dibagikan Dhany terkait dengan pengadaan yang saat itu masih dan telah berlangsung.
“Saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 (dollar AS), Pak Suhartono 7.000 (dollar AS),” ujar Dhany, dalam sidang.
Baca juga: Nadiem Kaget Banyak Pejabat Kemendikbud Terima Jatah Uang Pengadaan Chromebook
Dhany mengatakan, dia sendiri menerima 16.000 dollar AS dan Rp 200 juta.
Tapi, dia mengeklaim uang ini digunakan untuk operasional kantor.
“Kemudian ada Rp 200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran, dan 16.000 (dollar AS) juga saya siapkan untuk operasional perkantoran,” lanjut dia.
Uang ini diberikan oleh Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu vendor atau penyedia Chromebook.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, selain Purwadi Susanto dan Suhartono Arham, keduanya saat itu sama-sama PPK, Dhany juga membagikan uang ini kepada 16 orang lainnya.
“Terus saudara bagikan ke banyak 16 orang, nilai Rp 6 juta, Rp 6 juta semua nih,” cecar Jaksa Roy Riady.
Dhany menjelaskan, pemberian ke 16 orang ini untuk membantu sesama pejabat kementerian yang anak-anaknya butuh laptop untuk pendidikan jarak jauh (PJJ).
“Untuk yang Rp 6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh PJJ,” ujar Dhany.
Dhany mengaku, uang yang diberikan Susy ini sudah dikembalikannya ke negara melalui penyidik kejaksaan pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan, yaitu pada tahun 2025.
Sementara, Harnowo Susanto menerima Rp 250 juta dalam kesempatan yang berbeda, tapi masih dari Mariana Susy.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, angka penerimaan ini berbeda dengan uraian surat dakwaan.
Harnowo selaku PPK yang menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia alat TIK menerima uang senilai Rp 300 juta.



