Kuasa Hukum Sebut Nadiem Tak Intervensi Harga Chromebook

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Tim penasihat hukum Nadiem Makarim menyebut, kliennya tidak memiliki kewenangan dan tidak terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook, termasuk penentuan vendor maupun harga.

Tim kuasa hukum Nadiem menyampaikan, sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, peran Menteri terbatas pada kebijakan dan penggunaan anggaran. Sementara pengadaan teknis dilakukan melalui mekanisme eKatalog yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Hal ini diungkapkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara yang menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, menyampaikan mekanisme penetapan harga Chromebook sepenuhnya ditentukan oleh sistem pengadaan yang sah dan terukur. 

“Harga yang tercantum di e-Katalog adalah hasil proses teknis dan negosiasi yang dilakukan sesuai ketentuan oleh LKPP. Tidak ada perintah, arahan, maupun intervensi dari Nadiem Makarim, karena secara hukum dan sistem tidak ada mekanisme bagi Nadiem untuk menunjuk vendor atau mengarahkan harga. Oleh karena itu, tuduhan kerugian negara akibat mark-up harga tidak memiliki dasar,” ujarnya, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam pengadaan laptop Chromebook sesuai prosedur yang berlaku, penawaran harga oleh vendor melalui tahapan verifikasi spesifikasi teknis dan kepatuhan terhadap regulasi. Proses tersebut mencakup beberapa putaran negosiasi yang dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui e-Katalog, sebelum disetujui LKPP di bawahkoordinasi Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen.

Harga final laptop Chromebook yang tercantum dalam e-Katalog ditetapkan denganberpegang pada prinsip efisiensi dan nilai terbaik bagi negara. Harga tersebut berkisar Rp5,7 juta hingga Rp5,8 juta per unit, sudah termasuk biaya satu kali (one-time fee) Chrome Device Management (CDM), serta telah memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum lainnya, Ari Yusuf Amir menegaskan, penggunaan Chrome Device Management tidak berimplikasi pada pembengkakan harga.

“Dengan atau tanpa CDM, Chromebook tetap lebih murah dibandingkan perangkat lain. Faktaini menunjukkan  dakwaan CDM mengakibatkan kerugian negara tidak berdasar dan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat dengan harga pengadaan. Pemilihan Chromebook justru menghemat anggaran Rp1,2 triliun. Karena jika menggunakan Windows, negara harusbayar USD50-100 per unit laptop dan biaya device management USD200-300 per tiga tahun,” tuturnya. 

 

Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.

Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. 

Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kronologi Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser, Berawal dari Salaman hingga Diduga Aniaya Korban 3 Jam!
• 18 jam lalugrid.id
thumb
114 Sekolah Rusak Terdampak Bencana di Aceh Segera Direvitalisasi
• 20 jam laludetik.com
thumb
Ibunda Ungkap Kejadian Adik Keisya Levronka Jatuh saat Jalani Kegiatan di Kampus
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Polda Jatim gelar Operasi Keselamatan Semeru libatkan 5.020 personel
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Ini Rincian Tarif Listrik PLN Terbaru untuk Periode 2-8 Februari 2026
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.