Bisnis.com, PEKANBARU – Pemerintah di Provinsi Riau mulai mengkaji serius potensi penerimaan pajak air permukaan dari sektor perkebunan kelapa sawit raksasa yang beroperasi di wilayah ini.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) DPRD Riau Abdullah mengatakan pajak air permukaan tersebut mengacu pada ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum yang memasukkan sektor perkebunan sebagai pengguna air permukaan bersama industri.
“Dalam Permen PU terkait air permukaan ini kan menyasar tidak hanya industri, tapi juga sektor perkebunan karena menggunakan air permukaan. Kenapa kita ke korporasi? Karena korporasi ini adalah perkebunan dalam hal bisnis,” ujar Abdullah, Senin (2/2/2026).
Dia menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan yang mengarah pajak air permukaan pada perkebunan rakyat. Dia menyebut, kebun sawit korporasi yang beroperasi dalam skala besar menggunakan sumber daya air permukaan secara masif sehingga harus membayar pajak.
Berdasarkan data yang dimiliki Pansus OPD, luas perkebunan kelapa sawit di Riau mencapai sekitar 1,5 juta hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 600.000 hektare lebih disebut berjalan tanpa izin yang jelas, baik dari sisi Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU).
“1,5 juta hektare ini yang kita hitung dan akan dikejar dengan pajak air permukaan. Kita akan hitung volume penggunaan air permukaan dari 1,5 juta hektare IUP dan HGU ini,” jelasnya.
Baca Juga
- Jatah Gas LPG Subsidi 3 Kg di Sumsel Turun, Musi Rawas Utara Paling Mini
- APBD Riau 2026 Minus Rp1,2 Triliun, Pemprov Bentuk Tim Optimalisasi Pajak Daerah
- Perhitungan Pesangon PHK 2026 dan Hak-Hak Pekerja
Sebagai pembanding, Abdullah mencontohkan penerapan pajak air permukaan di Sulawesi Barat. Dengan luas perkebunan sawit sekitar 50.000 hektare, provinsi tersebut mampu mengantongi penerimaan pajak air permukaan hingga Rp250 miliar per tahun.
“Artinya kalau mereka 50.000 hektare, kita 1,5 juta hektare. Makanya muncul angka Rp3 triliun sampai Rp4 triliun per tahun di Riau. Di Sulbar mereka sudah menerimanya. Di Sumbar tinggal menagih lagi. Nah, apa salahnya kita di Riau menerapkan hal yang sama,” ungkapnya.
Jika kebijakan ini dapat diterapkan secara optimal, Pansus OPD DPRD Riau memperkirakan potensi pajak air permukaan di Provinsi Riau bisa mencapai Rp3–4 triliun per tahun, sekaligus menjadi sumber baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat fiskal daerah, tetapi juga mendorong tata kelola sumber daya alam yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5312156/original/028552100_1754906320-1000195600.jpg)
