KPK ungkap mantan Dirut PGN Suko Hartono tidak memenuhi panggilan

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Suko Hartono tidak memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas di PT PGN tahun 2017-2021.

"Saksi tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Selain itu, Budi mengatakan pegawai PGN Syahril Malik juga tidak memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.

Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT Inti Alasindo Energy, namun pada tanggal 2 November 2017 terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan.

Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.

Oleh sebab itu, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya.

KPK kemudian pada 1 Oktober 2025, mengumumkan mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka, dan langsung menahannya.

Pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan status tersangka Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, dan juga langsung menahan yang bersangkutan.

Sementara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.

Baca juga: KPK panggil eks Dirut PGN Suko Hartono jadi saksi kasus jual beli gas

Baca juga: KPK panggil eks Kepala SKK Migas Dwi Sutjipto pada kasus jual beli gas


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PSI Terlalu Ambisius Menangkan Pemilu “Bermodal” Jokowi, Pengamat: Lolos Verifikasi Partai Saja Dulu
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Insentif PPN Dorong Sektor Properti, Pelaku Pasar Diimbau tetap Waspada Risiko
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
MK tolak uji materiil KUHP terkait penyalahgunaan jabatan
• 51 menit laluantaranews.com
thumb
Proliga 2026: Tujuh Kemenangan Beruntun, Gresik Phonska Plus Dominan di Kandang
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Beda Sikap SBY-AHY soal Pilkada di DPRD, Demokrat Melawan Nurani
• 14 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.