Seorang gadis berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh 6 temannya di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut). Aksi bejat itu terjadi usai mereka pesta minuman keras (miras).
"Di situ para tersangka dan korban melalukan aksi minum-minuman keras. Saat korban hendak pulang ke rumahnya, salah satu tersangka menarik tangan korban untuk masuk di dalam kamar," kata Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Lega Ikhwan Berbayu dilansir detikSulsel, Selasa (3/2/2026).
Pemerkosaan itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Likupang, Minahasa Utara pada Rabu (28/1). Mirisnya, para pelaku pemerkosaan masih berstatus di bawah umur.
"Dari enam tersangka, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur," ujarnya.
Saat ini korban masih mengalami trauma. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 473 ayat 2 KUHP tahun 2023 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Keenam tersangka saat ini sudah ditahan.
Baca berita selengkapnya di sini.
(wnv/wnv)


