jpnn.com - MAKASSAR – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menerima pengaduan seorang ASN PNS bernama Syamsuriati yang telah disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena dituduh melakukan tindak pidana korupsi.
Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat menerima Syamsuriati melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Senin (2/2).
BACA JUGA: Guru Honorer Curhat Harus Kerja Tambahan Saat Status Kepegawaian tak Jelas
Rapat dihadiri perwakilan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jeneponto, pendamping hukum pengadu, serta pihak perwakilan Pemprov Sulsel.
Dalam RDP tersebut, terungkap kronologi kejadian yang dialami pengadu hingga dipecat sebagai ASN PNS.
BACA JUGA: Ada Rapat Lintas Kementerian Membahas Guru PPPK Paruh Waktu & Honorer
Pengadu Syamsuriati bercerita, malam sebelum ditangkap penyidik kejaksaan, ditelepon seseorang agar datang ke kantor pagi karena ada urusan.
Kala itu, ia masih menjabat Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto tahun 2018, bertugas mengatur pembuatan Surat Keputusan (SK).
BACA JUGA: Mayoritas Guru PPPK Paruh Waktu Rp 2,72 Juta per Bulan
Setelah tiba di kantornya, selang beberapa saat datang seseorang yang dia tidak kenal membawakan amplop.
Syamsuriati bertanya ini untuk siapa. Orang itu lalu menyebut nama Asrul, yang meminta agar amplop diberikan kepadanya. Orang itu lantas bergegas pergi terburu-buru. Asrul adalah tenaga sukarela yang turut membantu membuat SK.
Syamsuriati lantas membawa masuk amplop tersebut ke laci meja kerjanya. Tiba-tiba datang lima orang berpakaian dinas Kejaksaan Negeri Jeneponto, lantas menangkapnya beserta barang bukti amplop tersebut.
Merasa tidak melakukan apa-apa, kemudian bertanya salahnya apa. Penyidik menyebut ini OTT (operasi tangkap tangan).
"Setelah sampai kejaksaan saya ditanya, ibu di-OTT. Saya sempat mengamuk apa alasan ditangkap, kenapa hanya saya, pemberinya di mana. Ditanya juga jangan pasang badan, lalu diminta bernyanyi (menyebut orang, red). Setelah itu ditahan. Saya divonis satu tahun dan ada juga denda. Penangkapan sampai sidang, banding dan putus, (inkrah) saya jalani totalnya 10 bulan ditahan," tuturnya sedih.
Terkait kasus yang dituduhkan, yakni menerima gratifikasi atau pungutan liar tanpa dasar berupa memungut biaya pengurusan Rp50 ribu untuk pembuatan SK bagi guru non-ASN khusus Disdik dan Rp100 ribu bagi SK bupati setiap orangnya, ia membenarkan.
Dia beralasan, biaya itu ditarik untuk membayar jasa tenaga sukarela, mulai makan di kantin, biaya Alat Tulis Kantor (ATK), hingga honorarium yang diberikan bervariasi. Sebab, lanjutnya, mereka tidak digaji pemerintah, tetapi tetap bekerja. Ia berdalih dijebak oleh orang tertentu.
"Saya memang pembuat SK tenaga honorer. Saya bagikan (uang) kepada mereka. Itu (uang) dikumpul sama Pak Baharuddin, buat makan, minum, bayar koperasi, beli tinta (printer) dan lainnya. Saya juga sudah sampaikan kepada kepala dinas, kalau tidak dibayar, tidak kerja orang, tetapi tidak direspons. Ternyata itu salah. Saya hanya minta agar nama baik saya dipulihkan," ucapnya lirih.
Perwakilan Pejabat Pemkab Jeneponto dari BKPSDM Ahmad Saparuddin menyampaikan dalam RPD tersebut bahwa keputusan PTDH kepada bersangkutan sudah sah. Sebab, upaya banding hingga kasasi sudah ditempuh bersangkutan. Namun, tetap dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
"Setelah putusan inkrah, maka tentu di PTDH. Dasar kami jelas, putusan pengadilan. Kami tidak berani mengeluarkan keputusan kalau belum inkrah. Jika putusan sudah inkrah setengah hari saja, maka berlaku putusan PTDH karena ini kasus korupsi, sesuai Undang-undang ASN," tuturnya menegaskan.
Dari hasil RDP tersebut, kata Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah menyampaikan, ini murni kesalahan bersangkutan karena menerima uang pemberian orang yang mengurus SK disdik dan SK bupati.
Selain itu, ada putusan pengadilan nomor: 44/pid.sus.TPK/2018/PN.Mks ter tanggal 23 Juli 2018 serta pengakuannya dinilai menyalahi aturan tentang UU Tipikor serta Permendikbud Nomor 29 tahun 2019 terkait gratifikasi.
"Ibu Syamsuriati merasa tidak puas dengan keputusan itu karena dijerat hukuman dan tidak terima (mengapa) hanya dirinya dihukum, sementara pemberi (uang) tidak. Harapan dipulihkan nama baiknya. Niatan baik ingin membantu staf honorer yang menjadi bawahannya, tetap dianggap kesalahan di mata hukum dikarenakan menetapkan tarif. Tetapi, kami tetap berupaya mencari jalan terbaik," " ujar Andi Tenri. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




