Teror Penagihan Terus Membayangi Konsumen Jasa Keuangan

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS—Keluhan konsumen jasa keuangan terkait cara penagihan utang masih terus berdatangan. Praktik yang pernah terjadi antara lain teror lewat telepon, foto rumah, hingga pencegatan di jalan.

Iwan (38), bukan nama sebenarnya, baru lepas dari teror penagih utang pada pertengahan 2025. Ini berawal dari kepercayaan dirinya meminjam dana ke berbagai lembaga keuangan sekitar tahun 2019. Ia saat itu bercita-cita membantu istri membangun usaha agen perjalanan, sambil ia meneruskan bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan.

Iwan mengakses layanan kartu kredit, pinjaman daring, hingga kredit tanpa agunan dengan total utang Rp 200-an juta. “Kalau kartu kreditnya itu mungkin bisa lebih dari sepuluh,” kata warga Jakarta Barat itu saat ditemui, Sabtu (10/1/2026).

Ia lupa sampai berapa akun pinjol ia buka, tetapi yang jelas lebih dari dua lembaga. Adapun KTA berasal dari satu bank.

Pandemi Covid-19 lantas mengempaskan perekonomian keluarga Iwan. Usaha istrinya sepi karena praktis tidak ada perjalanan selama pagebluk. Kantor Iwan pun tidak membayar gaji karyawan secara penuh. Karena tagihan tiap bulan jadi lebih besar daripada pemasukan, ia keteteran.

Meski demikian, Iwan tetap berusaha mencicil dengan menunggu diskon dan mengambil jalur restrukturisasi utang. Tidak ada niat untuk lari dari tanggung jawab.

Namun, Iwan tetap menerima teror dari penagih utang. Ketika menunggak sekitar empat bulan, Iwan berulang kali ditelepon oleh nomor yang tidak dikenalnya agar segera membayar utang. "Keluarga di kampung halaman pun ditelepon dan diberitahu agar saya segera membayar utang," ucap pria asal Jawa Tengah ini.

Ada pula penagih utang dari salah satu penyedia jasa pinjaman yang memotret rumahnya dari luar pagar. Foto itu dikirim ke nomor Iwan untuk menunjukkan bahwa rumahnya pernah didatangi. Padahal, Iwan terus berkomunikasi dengan penyedia jasa pinjaman untuk menjelaskan kondisi ekonominya.

Iwan saat itu sampai diancam akan didatangi kantornya. Meskipun belum jadi kenyataan, itu efektif membuatnya kian tertekan.

“Kalau aku sih sebenarnya lebih ke rasa malu. Kalau misalnya dia datang, terutama kalau ke kantor, itu kan jadi terekspos ya (punya tunggakan utang),” ujar pria yang saat ini memilih berwiraswasta secara penuh tersebut.

Teror berakhir setelah Iwan melunasi seluruh utangnya sekitar setengah tahun lalu. Meski demikian, ia tidak kapok untuk mengajukan pinjaman lagi selama masih terukur.

Dicegat mata elang

Teror penagih utang juga pernah dialami Hadi (26)—bukan nama sebenarnya—sekitar lima tahun yang lalu. Sama seperti Iwan, perekonomian keluarganya terdampak pandemi Covid-19. Cicilan sepeda motornya di salah satu perusahaan pembiayaan macet.

“Nah, jadi ada dua penagihan. Ada yang dicegat di jalan, ada yang di rumah,” tuturnya saat dihubungi, Sabtu (17/1).

Rumah Hadi didatangi penagih utang karena tidak bayar cicilan empat bulan. Setelah itu, ia ditelepon orang yang mengaku dari layanan pelanggan perusahaan pembiayaan bahwa ada program keringanan akibat pandemi Covid-19. Keringanan itu berupa pemutihan atau restrukturisasi cicilan.

Hadi percaya sehingga mengutamakan uangnya yang tersisa untuk menutup kerugian usaha keluarganya. Adapun untuk mendapat keringanan karena Covid-19, ayahnya mendatangi kantor di Bekasi, Jawa Barat yang disebut-sebut sebagai kantor perusahaan pembiayaan itu. Belakangan diketahui, itu kantor penagih utang yang dikemas seperti kantor leasing.

“Kita diminta untuk mengembalikan kendaraan karena belum bisa bayar cicilan selama beberapa bulan,” jelas Hadi. Beruntung ayahnya sengaja tidak membawa motor sehingga kendaraan tidak bisa ditarik.

Setelah kejadian itu, Hadi diberhentikan tujuh orang mata elang (matel) saat melintas di Jalan Inspeksi Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat. Mereka mengatakan, pembayaran cicilan sudah diblokir dan motor harus dibawa ke kantor leasing. Padahal ia sudah berkomunikasi dengan kantor pembiayaan dan terbukti masih bisa terus mencicil, termasuk lewat minimarket. Bukti-bukti pembayaran pun tersimpan.

”Saya bilang, ’Ya udah, ikut saya bayar ke minimarket. Kalau ga bisa, saya ikut ke kantor.’ Nyatanya, mereka takut,” ujar Hadi.

Pencegatan semacam itu rentan memicu kekerasan. Contohnya, unggahan di Instagram dan Tiktok oleh @faniojoltangerang menunjukkan perkelahian ojek daring dan penagih kendaraan di depan perumahan Melati Mas Residence, Tangerang, Banten, pada 9 Januari 2026.

Saat dihubungi lewat pesan singkat di Instagram, pemilik akun menjelaskan perkelahian terjadi karena si penagih tidak bisa menunjukkan surat tugas ketika hendak mengambil motor pengojek daring. Kolom komentar di unggahan tersebut juga dibanjiri komentar warganet yang menentang tindakan mengambil motor di jalan.

Aduan tertinggi

Cara-cara penagihan yang meresahkan tergambar pula dalam pengaduan yang masuk ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sepanjang 2025. Dari total 1.011 aduan, permasalahan di sektor jasa keuangan menempati urutan teratas, yakni 325 aduan.

Adapun tiga komoditas teratas dalam aduan terkait sektor jasa keuangan yaitu pinjaman daring (104 aduan), kredit kendaraan (89 aduan), dan perbankan (89 aduan). Di ketiga komoditas itu, cara penagihan paling banyak dikeluhkan.

Jumlah pengaduan terkait jasa penagihan pada pinjaman daring sebanyak 60 aduan, pada kredit kendaraan 25 aduan, dan pada perbankan 22 aduan.

Untuk kredit kendaraan, Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Diana Silvia, Senin (19/1), mengatakan, konsumen juga mengeluhkan penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur. Eksekusi sering dilakukan di pinggir jalan oleh penagih tanpa menunjukkan surat tugas dan sertifikat fidusia.

Adapun Manajer Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Arianto Harefa menambahkan, pemerintah perlu melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan. Pembiayaan kredit kendaraan harus dilandasi keterbukaan dan asesmen yang mendalam terhadap kemampuan finansial konsumen.

“Yang sekarang terjadi, pengajuan kredit kendaraan dengan mudah langsung disetujui tanpa melihat kemampuan finansial konsumen. Akibatnya, timbul risiko gagal bayar atau konsumen lalai dalam memenuhi kewajibannya,” kata Arianto.

Baca JugaKuliah Hukum, Jalan bagi "Debt Collector" untuk Naik Kelas  

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto meminta perusahaan pembiayaan menertibkan penagihan kredit macet kendaraan.

Penagih mesti menunjukkan surat tugas resmi, lalu mengarahkan debitor ke kantor perusahaan untuk berbicara dengan manajemen. Jadi, penagih utang tidak asal merampas kendaraan. ”Apabila dia (debitor) tidak mampu (melanjutkan pembayaran), maka dia mengembalikan kendaraan tersebut,” ucap Budi, ketika ditemui pada Rabu (28/1).

Pendampingan nasabah 

Malahayati Consultant yang fokus membantu persoalan nasabah pinjaman daring dan perbankan menyebut, banyak penagih utang bekerja tidak sesuai regulasi. Kepala Divisi Handling Collector Malahayati Consultant Arif Ramadhanito mencontohkan, sejumlah penagih masih menjatuhkan mental nasabah. Padahal, nasabah akan membayar utang ketika ada rasa nyaman. 

Ironisnya, laporan ketidaknyamanan nasabah setelah didatangi kolektor tidak pernah ditanggapi secara serius oleh OJK. Karena itu, banyak nasabah yang memilih didampingi konsultan. Sejak berdiri 2022, Malahayati Consultant telah menangani sekitar 88.000 nasabah dari 90.000 orang yang mengadu. 

Kepala Divisi Edukasi dan Komunikasi Malahayati Consultant Raffi Bekher mengklaim, sebenarnya terdapat asuransi untuk pinjaman tanpa agunan. “Sudah pasti mereka (pinjol) klaim asuransi. Artinya, pinjol nggak dibayar pun nggak masalah. Mereka nggak bakal rugi,” kata dia.  

Baca JugaAlasan Kreditor Pilih ”Debt Collector”

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Viral Bali Muncul di Berkas Pelaku Kejahatan Seksual Anak Epstein
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Risiko PHK Tahun Ini Diperkirakan Meluas, Rekrutmen Tenaga Kerja Baru Tertahan
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Level Rendah IHSG Buka Peluang Akumulasi Saham Fundamental Baik
• 3 jam lalukompas.id
thumb
Disoroti Prabowo, Begini Kondisi Sampah di Bali
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir
• 14 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.