Memasuki abad kedua, Nahdlatul Ulama (NU) menghadapi ujian yang tidak ringan. Usia panjang seharusnya menghadirkan kejernihan arah dan kebijaksanaan sikap. Namun yang mengemuka dalam beberapa waktu terakhir adalah dinamika internal yang menyita perhatian publik-sekaligus menguji kematangan kepemimpinan organisasi keagamaan terbesar di Indonesia ini.
Setelah perbedaan pandangan yang cukup panjang antara Syuriah dan Tanfidziyah dapat dilalui melalui proses islah, berkat peran para ulama sepuh dan tokoh karismatik NU, kepengurusan kembali berpijak pada keputusan Muktamar NU di Lampung. Fase konsolidasi ini menjadi momentum penting, bukan hanya untuk menutup bab konflik, tetapi juga untuk menegaskan kembali arah dan nilai dasar NU di abad keduanya.
Sejak berdiri pada 31 Januari 1926, NU dibangun sebagai jam’iyah ulama yang menempatkan kebijaksanaan, kehati-hatian, dan persatuan sebagai fondasi gerakan. Dalam berbagai fase sejarah nasional, NU kerap hadir sebagai penyangga moral dan peneduh di tengah ketegangan sosial-politik. Karena itu, dinamika internal NU selalu memiliki resonansi publik yang luas, melampaui batas organisasi.
Persoalan NU hari ini tidak cukup dibaca sebatas soal prosedur atau tafsir aturan organisasi. Yang lebih mendasar adalah soal arah dan keteladanan kepemimpinan. Organisasi sebesar NU memerlukan kepemimpinan yang mampu merawat perbedaan dan mengelolanya sebagai energi kolektif, bukan membiarkannya menjadi sumber fragmentasi.
Dalam perspektif sosiologi, Max Weber membedakan antara otoritas kekuasaan dan otoritas moral. Otoritas moral tumbuh dari kepercayaan, integritas, dan keteladanan. Bagi organisasi keagamaan, otoritas moral inilah modal sosial paling penting. Ketika dinamika internal terlalu lama menguras energi, legitimasi moral berisiko terkikis.
Ujian itu kian terasa ketika konflik internal bersinggungan dengan isu-isu strategis, seperti konsesi tambang dan krisis ekologis. Dalam tradisi pemikiran Islam, kebijakan tidak diukur semata dari aspek legalitas, melainkan juga dari dampaknya terhadap kehidupan. Kerangka maqāṣid al-syarī‘ah-menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta-menjadi rujukan etik dalam menimbang kebijakan publik.
Kerusakan lingkungan hidup jelas mengancam seluruh tujuan tersebut. Ia berdampak langsung pada kesehatan, keberlanjutan generasi, dan keadilan sosial. Karena itu, berkembang pemikiran fiqh al-bi’ah yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan. Alam dipahami sebagai amanah, bukan semata sumber eksploitasi.
NU sendiri memiliki tradisi ekoteologi yang kuat, berakar pada konsep istikhlāf-manusia sebagai khalifah yang bertugas merawat bumi. Dalam konteks ini, keterlibatan lembaga keagamaan dalam praktik ekonomi ekstraktif perlu dibaca secara hati-hati. Persoalannya bukan hanya soal boleh atau tidak secara hukum, tetapi juga soal konsistensi moral dan keteladanan etik.
Sosiolog agama José Casanova menyebut agama sebagai moral counterweight, kekuatan etik yang berfungsi mengoreksi negara dan pasar. Ketika agama terlalu melebur ke dalam logika kekuasaan dan ekonomi, fungsi korektif itu melemah. Agama kehilangan jarak kritisnya, dan sulit bersuara jernih ketika kebijakan publik menimbulkan ketimpangan atau kerusakan ekologis.
Di titik inilah Khittah NU kembali relevan sebagai garis etik, bukan sekadar memori sejarah. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pernah mengingatkan, “Ketika agama terlalu dekat dengan kekuasaan, yang pertama kali rusak bukan kekuasaan, melainkan martabat agama.” Pesan ini menegaskan pentingnya menjaga jarak etik agar agama tetap menjadi penuntun, bukan pembenar.
Kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih-menghindari kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan-menjadi prinsip penting dalam membaca isu-isu strategis hari ini. Manfaat jangka pendek tidak dapat menutup mata terhadap dampak ekologis dan sosial jangka panjang.
Filsuf Hans Jonas, melalui gagasan etika tanggung jawab, menekankan bahwa setiap keputusan harus diuji dari dampaknya bagi kehidupan masa depan. Dalam kerangka ini, pilihan NU di abad kedua bukan sekadar soal kepentingan sesaat, melainkan tanggung jawab lintas generasi.
Menjelang abad kedua, NU sesungguhnya diuji bukan oleh usia, melainkan oleh kemampuannya menjaga arah. Konflik, godaan kekuasaan, dan pragmatisme akan selalu hadir. Namun di sinilah makna kepemimpinan diuji: apakah NU tetap berdiri sebagai penimbang moral yang menjaga jarak kritis dari kekuasaan, atau justru larut dalam pusaran kepentingan sementara.
Sejarah kelak tidak menilai NU dari seberapa dekat ia dengan pusat kekuasaan, melainkan dari keberaniannya merawat amanah. Amanah kepada umat yang membutuhkan keteduhan, kepada bangsa yang memerlukan keteladanan, dan kepada generasi mendatang yang berhak mewarisi lingkungan hidup yang lestari. Jika kompas moral itu tetap terjaga, NU akan melangkah ke abad keduanya sebagai penjaga nurani publik yang tetap relevan di tengah perubahan zaman.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/2806296/original/056687000_1557910950-20190515-Fraksi-Golkar-Tolak-Pansus-Pemilu-TALLO-2.jpg)
