Adies Kadir Ditetapkan Jadi Hakim MK, Mahfud Sorot Digantinya Inosentius

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mempertanyakan keputusan DPR yang menetapkan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya sebelumnya, DPR telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai hakim MK yang akan menggantikan Arief Hidayat.

"Orang sudah diumumkan sebagai pengganti, bahkan konon sudah ada surat-surat resmi untuk itu, tiba-tiba dibatalkan hanya beberapa hari sebelumnya," ujar Mahfud di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (2/2/2026).

Baca juga: Akhir Kiprah Hakim MK Arief Hidayat dan Ceritanya Hampir Nyaleg Lewat PDI

Menurut mantan Ketua MK itu, digantinya Inosentius oleh Adies Kadir akan menimbulkan pertanyaan di publik.

Apalagi Adies Kadir notabenenya adalah mantan Wakil Ketua DPR periode 2024-2029 yang merupakan politikus Partai Golkar, meski disebut sudah mengundurkan diri.

"Tentu dong mempengaruhi wajah MK, tetapi memang konstitusinya kan mengatakan tiga orang dari DPR. Nah, dari DPR itu dulu idenya memang dari luar, DPR hanya memilih orang ahli, yang dari luar sekalipun," ujar Mahfud.

Baca juga: Ketua MK Suhartoyo Menangis di Sidang Terakhir Arief Hidayat yang Pensiun Besok

Kendati demikian, ia melihat bahwa penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK pengganti Arief Hidayat sudah sesuai prosedur yang ada.

"Tetapi memang keharusan dari luar itu tidak ada. DPR memilih, dan memilih sendiri juga sah kalau secara prosedur ya. Kita kan bicara prosedur, lalu bicara kapasitas, lalu bicara etik, dan politis," ujar Mahfud.

ASPRILLA DWI ADHA Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih dari usulan DPR. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

Alasan Menetapkan Adies Kadir

Diketahui, Adies Kadir telah ditetapkan menjadi hakim MK pengganti Arief Hidayat dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (27/1/2026).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, tidak ada masalah terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK menggantikan Arief Hidayat.

Ia mengatakan, Adies juga tidak pernah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR setelah pernyataannya soal tunjangan rumah menimbulkan diskursus.

"Orang dia enggak terbukti melanggar kok. Dan coba Anda bayangkan itu masalah menyampaikan hitung-hitungan Anda anggap bermasalah, gimana? Masalahnya di mana? Dia enggak menyakiti siapapun, enggak merugikan siapapun kok, enggak melukai siapapun," ujar Habiburokhman usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Baca juga: Hakim MK Arief Hidayat Cerita Pernah Jadi Anak Pungut Taufik Kiemas

Adapun dalam rapat paripurna, Habiburokhman menuturkan, Komisi III DPR RI memandang bahwa MK Saat ini membutuhkan penguatan agar dapat menjaga marwahnya dengan kembali menjalankan tugas dan fungsi yang hakiki.

Penguatan tersebut, lanjut Habiburokhman, mensyaratkan kehadiran hakim konstitusi yang memiliki kapasitas keilmuan dan rekam jejak yang mumpuni di bidang hukum.

"Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," ujar Habiburokhman.

Baca juga: Cerita Hakim MK Arief Hidayat Hampir Jadi Caleg PDI pada 1998

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Delapan fraksi di Komisi III juga setuju terhadap penetapan Adies Kadir yang akan menggantikan Arief Hidayat di MK.

"Berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H, M.Hum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ujar Habiburokhman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sidang Kasus Noel: Tersangka Pemerasan Akui Ditawari Plesiran ke AS hingga LC oleh Sultan Kemenaker
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
CEO Inter Milan kecam aksi pelemparan flare yang mengenai Emil Audero
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Targetkan Pelajar dan Publik, Polisi Kedepankan Edukasi
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Menilik Jantung Energi Balongan, Dari Hilirisasi Plastik hingga Penjaga Mutu BBM Jawa Barat
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Zodiak Aries, Gemini, dan Leo Bakal Punya Kesempatan Emas yang Tak Boleh Dilewatkan Hari Ini
• 10 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.