Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai memberlakukan kebijakan publikasi data kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk pemegang saham dengan porsi di atas 1 persen pada Februari 2026.
Plt Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan jika sebelumnya kewajiban pengungkapan hanya berlaku bagi pemegang saham dengan porsi di atas 5 persen, ke depan ambang batas tersebut akan diturunkan menjadi 1 persen.
“Tadinya keterbukaan informasi pemegang saham kan di atas 5 persen, sekarang mau 1 persen, kita buka lho. Itu bahkan Februari sudah bisa. Sebentar lagi kita bisa,” kata Kiki, sapaan akrab Friderica, kepada wartawan usai konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (2/2).
“Kalau yang free float, nanti per Maret kita aturannya, paling lambat lho yang sudah bisa kita keluarkan. Terus untuk yang granularity mungkin kita perlu sampai Maret lah,” sebut Kiki.
Adapun OJK bersama BEI telah melakukan pertemuan dengan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Senin (2/2).
Salah satu proposal utama yang diajukan adalah peningkatan granularity data investor. Jika selama ini klasifikasi investor yang dikelola KSEI terbatas pada sembilan tipe utama, ke depan akan diperluas menjadi 27 sub-tipe investor.
Selain itu, OJK juga menyampaikan komitmen untuk meningkatkan keterbukaan data kepemilikan saham. Jika sebelumnya pengungkapan hanya diwajibkan bagi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5 persen, regulator berencana mendorong pengungkapan hingga pada level di atas 1 persen.
OJK turut mengajukan rencana kenaikan ketentuan free float minimum dari saat ini sebesar 7,5 persen menjadi 15 persen, yang akan diterapkan secara bertahap dengan melibatkan pelaku pasar.
“Diskusi pada pertemuan itu berlangsung dengan sangat baik,” imbuh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, usai konferensi pers.



