Jakarta, tvOnenews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat standar keterbukaan di pasar modal dengan membuka akses data kepemilikan saham di atas satu persen kepada publik mulai Februari 2026.
Kebijakan ini memangkas ambang batas transparansi yang sebelumnya berada di level lima persen, sekaligus menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan investor di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi atau Kiky, menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari action plan OJK dalam memenuhi standar Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Langkah ini juga menjadi wujud komitmen OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dalam mendorong keterbukaan informasi yang lebih luas di pasar modal.
“Misalnya tadi, yang data untuk tadinya keterbukaan informasi pemegang saham kan di atas lima persen, yang sekarang mau satu persen tuh kita buka lho, itu bahkan Februari (2026) sudah bisa. Jadi ini sekarang sudah 1 Februari (2026), sebentar lagi kita bisa,” ujar Kiky usai Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (3/2/2026).
Tak hanya soal kepemilikan saham, OJK juga menyiapkan reformasi lanjutan yang menyasar struktur investor dan likuiditas pasar. Salah satunya dengan memperluas klasifikasi investor dari sembilan sub-tipe menjadi 27 sub-tipe, guna memberikan gambaran yang lebih detail mengenai profil pelaku pasar.
“Terus kemudian kalau yang free float, nanti per Maret (2026) kita aturannya paling lambat lho ya, udah bisa kita keluarkan. Terus untuk yang granularity mungkin kita perlu sampai Maret (2026) lah gitu,” tambah Kiky.
Sejalan dengan itu, OJK menargetkan kenaikan batas minimum free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen mulai Maret 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas sekaligus memperbaiki kualitas pasar saham nasional di mata investor global.
Kiky menegaskan, MSCI tidak hanya menilai proposal di atas kertas, melainkan menaruh perhatian besar pada implementasi nyata dari seluruh rencana yang diajukan OJK.
“Kemudian kita udah sampaikan proposal kepada mereka. Jadi, semua yang mereka minta sudah kita sampaikan proposal. Nah, yang penting adalah realisasi dari action plan kita. Jadi, mereka juga nggak mau kalau misalnya cuma proposal terus dibilang oke gitu, tapi yang penting adalah realisasi dari action plan kita,” tuturnya.



