Jakarta, VIVA –Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) kembali merilis dokumen terbaru terkait kasus kejahatan yang dilakukan Jeffrey Epstein. Dokumen yang dirilis pada Jumat 30 Januari lalu ini berisikan ratusan ribu foto dan ribuan video yang memuat berbagai informasi terkait kasus mendiang Epstein.
Kasus ini semakin menyita perhatian khususnya masyarakat Indonesia setelah salah satu dokumen foto menunjukkan Jeffrey Epstein dan Ghislaine Maxwell, berada di Bali. Jika menelisik dalam dokumen yang diunggah DOJ Jumat pekan lalu dalam slide pertama PDF itu juga tertulis beberapa nama wilayah seperti Afrika, Hawai, Bali/Thailand/Asia, dan Rusia.
Epstein dan Maxwell diketahui melakukan perjalanan ke Bali di Sementara itu dalam unggahan akun @geovenera di media sosial X pada Minggu 1 Februari 2026, dijelaskan foto Jeffrey Epstein dan Ghislaine Maxwell diambil antara tanggal 27 dan 29 Mei 2002. Dalam foto itu terlihat Epstein yang menggunakan kemeja putih dan celana panjang hitam terlihat sedang mengunjungi galeri patung di sana. Jika menelisik koordinat yang dibagikan oleh akun tersebut, saat itu Epstein dan Maxwell diketahui berada di wilayah Batubulan, Gianyar Bali.
”Gambar Epstein dan Maxwell yang diambil sekitar tanggal 27-29 Mei 2002. Lokasi Bali, Indonesia (-8.61689216148, 115.25376837324),” demikian bunyi keterangan dalam akun akun tersebut.
Apa yang Terjadi Saat Itu?
Dalam salah satu fokumen berlabel EFTA00129111.pdf dalam Epstein File terdapat surat serta foto-foto sensitif termasuk satu gambar dengan keterangan ‘Before a group/gang training exercise in Bali’. Dokumen file tersebut memicu banyak spekulasi di kalangan pengguna media sosial.
Salah satu spekulasi yang ramai diperbincangkan, netizen mengaitkan file ini dengan kebun Epstein yang ada di New Mexico yang dikenal sebaga Zorro Ranchi. Kebun dan peternakan Epstein ini disebut-sebut sebagai tempat Epstein berencana untuk membuat apa yang dia sebut sebagai ‘pabrik bayi’ yaitu rencana untuk membiakkan anak-anak dengan tujuan yang sangat mencurigakan dan criminal. Namun hingga saat ini belum diketahui pasti apakah ada kaitannya antara Bali dengan perkebunan tersebut.
Di sisi lain, pakar hukum juga mengingatkan bahwa keterangan foto dalam dokumen penyelidikan belum tentu mencerminkan fakta hukum yang telah diverifikasi. Caption bisa bersifat deskriptif, dugaan awal atau bagian dari arsip mentah yang belum diuji di pengadilan. Oleh karena itu, publik diminta berhati-hati dalam menarik kesimpulan.




