Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami rencana akuisisi PT Inti Alasindo Energy (IAE) atau Isargas Group oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut seperti dilakukan lembaga antirasuah terhadap empat saksi pada 2 Februari 2026, yakni untuk penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas di PT PGN tahun 2017-2021.
“Untuk melanjutkan pemeriksaan ihwal tahapan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE, serta rencana akuisisi PT IAE atau Isargas Group oleh PT PGN,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, kata dia, empat saksi tersebut adalah Direktur PT Post Energy (Sadikun Group) tahun 2017 Septiawan Sudharmadi, Group Head Business and Technology Development PT PGN periode 2016-Maret 2018 Sri Nanda Parwati, Kepala Divisi Government Community Relations PT PGN Sunanto, dan Kepala Divisi Manajemen Strategis dan Transformasi PGN periode Agustus 2017-Januari 2019 Suseno.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.
Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT Inti Alasindo Energy, namun pada tanggal 2 November 2017 terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan.
Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.
Oleh sebab itu, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya.
KPK kemudian pada 1 Oktober 2025, mengumumkan mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka, dan langsung menahannya.
Pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan status tersangka Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, dan juga langsung menahan yang bersangkutan.
Sementara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.
Baca juga: KPK minta WNA yang jadi direksi BUMN untuk segera lapor LHKPN 2025
Baca juga: KPK ungkap mantan Dirut PGN Suko Hartono tidak memenuhi panggilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut seperti dilakukan lembaga antirasuah terhadap empat saksi pada 2 Februari 2026, yakni untuk penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas di PT PGN tahun 2017-2021.
“Untuk melanjutkan pemeriksaan ihwal tahapan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE, serta rencana akuisisi PT IAE atau Isargas Group oleh PT PGN,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, kata dia, empat saksi tersebut adalah Direktur PT Post Energy (Sadikun Group) tahun 2017 Septiawan Sudharmadi, Group Head Business and Technology Development PT PGN periode 2016-Maret 2018 Sri Nanda Parwati, Kepala Divisi Government Community Relations PT PGN Sunanto, dan Kepala Divisi Manajemen Strategis dan Transformasi PGN periode Agustus 2017-Januari 2019 Suseno.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.
Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT Inti Alasindo Energy, namun pada tanggal 2 November 2017 terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan.
Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.
Oleh sebab itu, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya.
KPK kemudian pada 1 Oktober 2025, mengumumkan mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka, dan langsung menahannya.
Pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan status tersangka Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, dan juga langsung menahan yang bersangkutan.
Sementara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.
Baca juga: KPK minta WNA yang jadi direksi BUMN untuk segera lapor LHKPN 2025
Baca juga: KPK ungkap mantan Dirut PGN Suko Hartono tidak memenuhi panggilan





