Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman hakim non-aktif Djuyamto menjadi 12 tahun dalam perkara suap vonis lepas perkara crude palm oil (CPO).
Putusan ini diketok pada Senin (2/1/2026). Vonis di tingkat banding ini dipimpin oleh ketua majelis banding Albertina Ho. Dia didampingi oleh dua anggota yakni Budi Susilo dan Bragung Iswanto.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 denda sejumlah Rp500 juta," ujar hakim.
Selain pidana badan, majelis hakim tetap menghukum Djuyamto membayar uang pengganti Rp 9,2 miliar dengan subsider lima tahun penjara apabila tidak dibayar.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.211.864.000," tutur hakim.
Adapun, hakim banding juga telah membacakan putusan untuk eks hakim lainnya yakni Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Albertina Ho Cs menetapkan hukuman yang sama dengan vonis pengadilan pada tingkat pertama yakni 11 tahun penjara, denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp6,4 miliar.
Baca Juga
- PPATK Analisis Aliran Dana Rp2.085 Triliun Sepanjang 2025, Naik 42%
- Bareskrim Naikkan Status Kasus Pandji terkait Adat Toraja ke Penyidikan
- Kasus Chromebook, Eks PPK Kemendikbudristek Akui Beri Ribuan Dolar hingga Laptop
Sekadar informasi, Djuyamto Cs divonis di pengadilan tingkat pertama atau PN Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (3/12/2025). Perinciannya, Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp9,2 miliar.
Sementara itu, Agam dan Ali divonis yang sama oleh hakim PN Tipikor dengan 11 tahun kurungan penjara, denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp6,4 miliar.




