Jakarta, VIVA – Perburuan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah PT Pertamina (Persero), Mohammad Riza Chalid, terus berlanjut. Kejaksaan Agung memastikan lokasi keberadaan buronan tersebut sebenarnya sudah dikantongi penyidik, meski belum bisa dibuka ke publik karena proses pengejaran masih berjalan.
Informasi yang diperoleh penyidik mengarah ke kawasan Asia Tenggara. Namun, Kejagung menegaskan belum dapat memastikan secara terbuka negara tempat Riza Chalid bersembunyi.
“Ya negara wilayah ASEAN. Informasi penyidik tapi kita tidak bisa memastikan, yang jelas dengan terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terkait dengan Interpol,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 3 Februari 2026.
Dengan terbitnya Red Notice Interpol, pergerakan Riza Chalid kini berada dalam pemantauan lintas negara. Anang menyebut, langkah hukum berikutnya yang disiapkan Kejagung adalah mekanisme ekstradisi. Namun, opsi tersebut akan ditempuh jika negara tempat buronan berada tidak kooperatif dalam proses penangkapan.
Selain ekstradisi, Kejagung juga menunggu kemungkinan deportasi dari negara yang menjadi tempat persembunyian Riza Chalid. Penyidik memastikan, pengusaha minyak tersebut hanya memiliki satu paspor yang kini telah dicabut.
“Salah satunya apabila nanti itu dideportasi, kan kita siap juga timnya, tentu harus kehadiran penyidik. Karena kita sendiri sudah mencabut (paspornya) kan. Yang jelas kita tinggal menunggu itikad baik dari negara-negara yang diduga berada keberadaan MRC di negara tersebut,” katanya.
Anang mengakui, upaya penangkapan Riza Chalid tidak bisa dilakukan secara instan lantaran harus menyesuaikan aturan hukum di negara tempat buronan berada. Meski demikian, koordinasi internasional terus dilakukan melalui Interpol, National Central Bureau (NCB), serta pihak Imigrasi guna memastikan setiap pergerakan Riza Chalid dapat dipantau.
Sebelumnya diberitakan, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat, 23 Januari 2026, lalu.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengungkapkan, NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional.



