KPK Minta WNA Duduki Kursi Direksi BUMN Segera Laporkan LHKPN 2025

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta warga negara asing (WNA) yang menjadi direksi badan usaha milik negara (BUMN) untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Aturan pejabat negara wajib melaporkan LHKPN tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

"Sebagai penyelenggara negara, tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (3/2/2026).

Advertisement

BACA JUGA: KPK Sayangkan Update LHKPN Tahun 2025 Pejabat Publik Baru Capai 32 Persen

Budi mengatakan, bila WNA tersebut kesulitan dalam menyampaikan LHKPN melalui laman elhkpn.kpk.go.id, maka dapat berkoordinasi dengan KPK.

“Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitasnya pada proses pendaftaran baru, maka dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 35,52 persen per 31 Januari 2026.

“Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujarnya, dikutip dari Antara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Awal Tahun, Refleksi Menuju Indonesia 2026
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Video: Perkuat Modal, BPR Syariah Siap Ekspansi Kredit ke UMKM-Sekolah
• 27 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
PPATK Target Tekan Perputaran Dana Judol 50% di Tahun Ini
• 2 menit lalukatadata.co.id
thumb
Kontroversi Fashion Show Couture Menggunakan AI
• 37 menit lalubeautynesia.id
thumb
Blak-blakan! Ressa Rosano Akui Pernah Nikah dan Punya Anak
• 2 menit lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.