Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta warga negara asing (WNA) yang menjadi direksi badan usaha milik negara (BUMN) untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Aturan pejabat negara wajib melaporkan LHKPN tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
"Sebagai penyelenggara negara, tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (3/2/2026).
Advertisement
Budi mengatakan, bila WNA tersebut kesulitan dalam menyampaikan LHKPN melalui laman elhkpn.kpk.go.id, maka dapat berkoordinasi dengan KPK.
“Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitasnya pada proses pendaftaran baru, maka dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 35,52 persen per 31 Januari 2026.
“Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujarnya, dikutip dari Antara.


