Kejaksaan Agung merespons permintaan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang meminta Jurist Tan segera ditangkap. Menurut Kejagung, upaya pengejaran mantan staf khusus Nadiem Makarim itu masih berjalan, termasuk melalui pengajuan Red Notice.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Selasa (3/2).
“Ya, memang ada pernyataan seperti itu. Ya tentunya kami juga tidak hanya Majelis Hakim, kami pun sedang berusaha, dan kami sedang meminta Red Notice terhadap yang bersangkutan,” ujar Anang.
Menurut dia, pengajuan Red Notice untuk Jurist Tan serta buron lain, Cheryl Darmadi, masih diproses.
"Masih ada dua loh kita meminta Red Notice, baik untuk Jurist Tan dan satu lagi untuk Cheryl Darmadi. Kita tunggu aja," ucap Anang.
“Dari informasi dari NCB, sudah diteruskan ke Interpol di Lyon,” imbuhnya.
Dalam persidangan lanjutan pemeriksaan saksi dalam kasus chromebook, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memang menyoroti pentingnya peran Jurist Tan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hakim ad hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra, dalam sidang pada Senin (2/2), meminta jaksa lebih serius memburu Jurist Tan yang hingga kini belum tertangkap.
“Satu lagi mungkin, Pak Jaksa, karena ini Jurist Tan ini sangat penting ya Pak ya, dia sampai tahu harga per satu laptop mungkin untuk di-push lagi Pak teman-teman mengejar gitu menangkap,” ujar Andi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Menanggapi pernyataan itu, jaksa menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan Red Notice melalui Interpol.
“Siap Yang Mulia, kami sudah mengajukan untuk Red Notice dia untuk temen-temen di interpol,” jawab jaksa.
Majelis Hakim menilai Jurist Tan memiliki peran krusial karena disebut mengetahui detail pengadaan, termasuk harga satuan laptop.
Dalam perkara ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa bersama sejumlah pihak lain, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; serta mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Belum ada keterangan dari Jurist Tan mengenai perkara tersebut.



