Hakim Minta Jurist Tan Ditangkap, Kejagung Sebut Red Notice Masih Diproses

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung merespons permintaan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang meminta Jurist Tan segera ditangkap. Menurut Kejagung, upaya pengejaran mantan staf khusus Nadiem Makarim itu masih berjalan, termasuk melalui pengajuan Red Notice.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Selasa (3/2).

“Ya, memang ada pernyataan seperti itu. Ya tentunya kami juga tidak hanya Majelis Hakim, kami pun sedang berusaha, dan kami sedang meminta Red Notice terhadap yang bersangkutan,” ujar Anang.

Menurut dia, pengajuan Red Notice untuk Jurist Tan serta buron lain, Cheryl Darmadi, masih diproses.

"Masih ada dua loh kita meminta Red Notice, baik untuk Jurist Tan dan satu lagi untuk Cheryl Darmadi. Kita tunggu aja," ucap Anang.

“Dari informasi dari NCB, sudah diteruskan ke Interpol di Lyon,” imbuhnya.

Dalam persidangan lanjutan pemeriksaan saksi dalam kasus chromebook, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memang menyoroti pentingnya peran Jurist Tan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Hakim ad hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra, dalam sidang pada Senin (2/2), meminta jaksa lebih serius memburu Jurist Tan yang hingga kini belum tertangkap.

“Satu lagi mungkin, Pak Jaksa, karena ini Jurist Tan ini sangat penting ya Pak ya, dia sampai tahu harga per satu laptop mungkin untuk di-push lagi Pak teman-teman mengejar gitu menangkap,” ujar Andi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Menanggapi pernyataan itu, jaksa menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan Red Notice melalui Interpol.

“Siap Yang Mulia, kami sudah mengajukan untuk Red Notice dia untuk temen-temen di interpol,” jawab jaksa.

Majelis Hakim menilai Jurist Tan memiliki peran krusial karena disebut mengetahui detail pengadaan, termasuk harga satuan laptop.

Dalam perkara ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa bersama sejumlah pihak lain, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; serta mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Belum ada keterangan dari Jurist Tan mengenai perkara tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
6 Idol K-Pop yang Terjun ke Dunia Akting Lewat Proyek Terbaru
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Otorita IKN dan BI Gelar Pelatihan Pasca Panen Kopi Liberika bagi Petani
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Diperiksa Bareskrim Soal Candaan Pemakaman Toraja, Pandji Akui Dicecar 48 Pertanyaan
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Kuasa Hukum Sebut Nadiem Tak Intervensi Harga Chromebook
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Prabowo: Kelapa Sawit Itu Miracle Crop, Tapi Ada Kelompok Nyinyir!
• 23 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.