Babak Baru Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Pengadilan Singapura kembali menggelar persidangan ekstradisi buronan Paulus Tannos. Agenda dalam beberapa hari ke depan, yaitu mendengarkan keterangan saksi dari KPK.

"Persidangan terdekat akan digelar di Singapura pada 4-5 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Februari 2026.

KPK meminta pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi ahli dalam persidangan Tannos. KPK meyakini akan memenangkan persidangan tersebut.

"Di mana dalam sidang tersebut KPK menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), yakni Narendra Jatna," ucap Budi.
  Baca Juga:  Praperadilan Tannos Dipastikan Tidak Menyetop Proses Ekstradisi


Buronan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos. Foto: Dok. Metrotvnews.com

Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) itu menolak pulang ke Indonesia.

“Posisi PT (Paulus Tannos) belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.

Widodo mengatakan pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.

Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia. Melawan Lewat Praperadilan
Di tengah proses ekstradisi, Paulus Tannos juga melakukan perlawanan di Indonesia. Dia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan rasuah dalam pengadaan KTP-el.

Dalam gugatan yang pertama, praperadilan yang diajukan Paulus Tannos ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penangkapan Tannos itu dipimpin Hakim tunggal Halida Rahardhini.

"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Halida di ruang sidang PN Jaksel, Selasa, 2 Desember 2025.

Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos error in objecto dan bersifat prematur. Melalui putusan sidang praperadilan ini, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.

"Permohonan praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan," ucap Halida.

Tak cukup sampai di situ, Paulus Tannos kembali mengajukan gugatan praperadilan kedua. Lagi-lagi, Tannos mengajukan pengujian keabsahan penetapan tersangka. Gugatan Tannos didaftarkan pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak tergugat dalam persidangan ini. Gugatan Tannos akan disidangkan pada Senin, 9 Februari 2026.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Masa Depan Jurnalis tak Menentu Jadi Ironi Jelang Hari Pers Nasional 2026, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan
• 7 jam lalumerahputih.com
thumb
Ini 7 Pakaian yang Sebaiknya Dihindari saat Naik Pesawat
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Demutualisasi Bursa Dikebut, Ini Plus Minusnya Menurut Pengamat
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pandji Pragiwaksono soal Pro Kontra Mens Rea: Siapa pun Boleh Punya Pendapat terhadap Karya Saya
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Mengapa Konflik Guru-Murid Kerap Terjadi? 
• 9 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.