Upaya pengejaran terhadap buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid (MRC), memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkonfirmasi telah menerima pemberitahuan resmi terkait penerbitan Red Notice terhadap Riza Chalid dari Interpol.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses persetujuan Red Notice ini merupakan hasil koordinasi panjang antara penyidik Kejagung, NCB Interpol Indonesia, hingga Interpol pusat di Lyon, Prancis.
"Memang benar kami tanggal 2 Februari telah menerima pemberitahuan dari pihak NCB [Interpol Indonesia] bahwa permohonan kita [terkait] Red Notice terhadap MRC sudah di-approve oleh Interpol dan kami sudah menerima pemberitahuan secara resmi," ujar Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung, Selasa (3/2).
Anang menjelaskan dengan terbitnya Red Notice, kini Kejagung sedang menunggu informasi dari negara yang diduga menjadi tempat persembunyian Riza Chalid.
“Yang jelas dengan adanya penerbitan Red Notice ini kan, maka Red Notice akan terbit ke seluruh negara-negara yang masuk dalam keanggotaan Interpol,” ujarnya
“Yang jelas, kita tinggal menunggu iktikad baik dari negara-negara yang diduga berada keberadaan MRC di negara tersebut,” tambahnya.
Selain itu, kejagung juga tengah menyiapkan skema pemulangan Reza Chalid.
“Tentunya nantinya kita akan mempersiapkan juga kan ada dokumen-dokumen ikutan dengan terbitnya Red Notice ini ada dua hal baik itu nanti dengan sistem deportasi, karena kita sendiri sudah mencabut [paspor] kan, yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi,” jelas Anang.
Terdeteksi di Negara ASEANMeski lokasi pastinya belum bisa dipastikan, pihak Kejagung mendapatkan informasi dari penyidik bahwa Riza Chalid diduga berada di salah satu negara di wilayah Asia Tenggara.
"Ya negara wilayah ASEAN. Informasi penyidik tapi kita tidak bisa memastikan yang jelas dengan terbitnya Red Notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan," ungkapnya.
Kendati demikian, Anang mengingatkan bahwa Red Notice bukan berarti surat perintah penangkapan yang wajib dieksekusi oleh negara lain. Hal ini sangat bergantung pada kerja sama internasional dan asas resiprokal.
"Red Notice ini sifatnya bukan kewajiban ya. Ini enggak terlalu mengikat, mereka itu sukarela. Tergantung kepada negara-negara anggota Interpol. Kalau mereka beriktikad baik, mereka akan memberitahukan," kata Anang.
"Ingat bahwa ini kan terbitnya Red Notice tidak serta merta langsung kita dapat menangkap ini, ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing," sambungnya.
Selain mengejar orangnya, Kejagung juga terus melakukan pelacakan aset milik Riza Chalid untuk memulihkan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.
Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, sebelumnya mengumumkan bahwa Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid resmi terbit pada Jumat, 23 Januari 2026.
Polri memastikan akan terus berkoordinasi dengan counterpart kepolisian luar negeri dan instansi terkait di dalam negeri untuk melakukan penegakan hukum terhadap buronan internasional tersebut.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/4007063/original/023821000_1650961513-20220426-PPATK-Ivan-Yustiavandana-3.jpg)


