JAKARTA, KOMPAS.com – Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan siap menyerap dan mempekerjakan kembali karyawan yang terdampak alih kelola Blok 15, atau lahan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.
Langkah ini dilakukan menyusul pengambilalihan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26 dan 27 yang selama ini dikelola oleh PT Indobuildco.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menegaskan pengelola akan memaksimalkan penyerapan tenaga kerja eks Hotel Sultan. Namun, sebelum itu, PPKGBK akan memverifikasi data karyawan agar status ketenagakerjaannya dapat dialihkan ke manajemen baru.
Baca juga: Negara Ambil Alih Lahan Hotel Sultan, Blok 15 GBK Disiapkan Jadi Ruang Terbuka Hijau
"Arahannya kami diminta memastikan bagaimana kami bisa merangkul seluruh karyawan, tenaga kerja yang ada, agar kita bisa ajak untuk membangun bangsa dan negara dan ikut bekerja lagi bersama kami," ujar Rakhmadi dalam konferensi pers di Posko Layanan Alih Kelola Blok 15, Selasa (3/2/2026).
"Kami juga secara pemerintah dan lebih tepatnya GBK ingin mengetahui lebih detail seluruh aktivitas yang ada di dalam Blok 15," tambah Rakhmadi.
"Kami lengkapi dulu semuanya, kita analisa secara baik-baik. Baru setelahnya kita bisa memastikan penyerapan tenaga kerja tersebut," sambungnya.
Meski demikian, PPKGBK belum mengetahui jumlah pasti karyawan yang terdampak karena PT Indobuildco menolak memberikan data.
"Terkait jumlah karyawan kami belum tahu, karena sebenarnya sudah dua kali bersurat (meminta data) tapi tidak diberikan. Dijawab, tapi mereka menolak," kata Kuasa Hukum Mensesneg dan PPKGBK, Haris Sucipto.
Baca juga: Pengelola GBK Buka Posko Pendataan Karyawan Terdampak Alih Kelola Eks Hotel Sultan
Haris menyayangkan sikap PT Indobuildco yang dinilai kurang transparan, karena hal ini memunculkan kekhawatiran bagi para pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan.
"Ini kan karyawan-karyawan khawatir, mereka kehilangan pekerjaan, sementara kita mau mendata untuk memperjuangkan nasibnya tapi tidak diberikan datanya. Jadi memang mereka ada di situasi yang sulit saat ini," ucap Haris.
Syarat dan prosedur penyerapanPPKGBK menjelaskan, proses penyerapan tenaga kerja akan melalui tahapan administrasi. Para pekerja diminta proaktif mendatangi posko pelayanan untuk menyerahkan data diri dan bukti hubungan kerja.
"Kami ingin nanti yang datang ke sini menyiapkan diri seperti biodata, kemudian KTP, hal-hal administrasi mereka dengan kontrak kerja/kinerja mereka bagaimana, kemudian hubungan-hubungan tenaga kerjanya bagaimana. Nah itu kita perlu data semua," jelas Rakhmadi.
Data yang diterima akan dianalisis untuk menentukan status ketenagakerjaan dan posisi yang bisa ditempati di bawah pengelola kawasan Blok 15. Selain itu, PPKGBK akan berkoordinasi dengan dinas dan kementerian terkait agar hak-hak pekerja terpenuhi sesuai aturan hukum.
Baca juga: Pemerintah Menilai PTUN Tak Batalkan Pengosongan Lahan Hotel Sultan
"Tentu nanti kita juga akan bekerja sama, kita akan tanya kepada Dinas Ketenagakerjaan maupun Kementerian Tenaga Kerja," tutur Rakhmadi.
Sebelumnya, PPKGBK resmi membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 untuk melayani dan mendata karyawan serta vendor terdampak pengosongan lahan. Posko beroperasi setiap hari pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB di Gedung Parkir A GBK, tepat di depan Istora Senayan.
"Jadi hari ini merupakan langkah awal kami memulai sebagai pra-pembukaan, resminya besok. Jadi bisa resmi dibuka dari jam 11 pagi hingga jam 8 malam setiap hari," kata Rakhmadi.
PPKGBK meminta agar karyawan dan vendor yang datang membawa dokumen kontrak atau dokumen ketenagakerjaan yang valid untuk diverifikasi. Dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, kontrak kerja, bukti hubungan kerja sama dengan manajemen lama, dan dokumen perjanjian pekerjaan lainnya.
"Posko ini kami terbuka semenjak hari ini bagi para pihak terutama yang berada di Blok 15, baik yang memesan tempat, yang bekerja, dan juga berhubungan dengan vendor, silakan datang ke sini," ujar Rakhmadi.
Tahap awal posko ini dibuka selama 10 hari, dengan kemungkinan diperpanjang menyesuaikan kebutuhan pendataan di lapangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


