Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengambil alih dan menyelamatkan aset negara berupa eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 Gelora dari PT Indobuildco, selaku pengelola Hotel Sultan.
Kharis menjelaskan, HGB Indobuildco yang pertama, yakni HGB Nomor 20, diberikan berdasarkan izin penggunaan lahan, bukan melalui mekanisme jual beli, pembebasan tanah, ganti rugi, waris, hibah, maupun bentuk perolehan hak lainnya.
Advertisement
Selanjutnya, HGB tersebut dipisah oleh PT Indobuildco menjadi HGB 26 Gelora dan HGB 27 Gelora.
Menurut Kharis, pemisahan itulah yang kemudian menimbulkan persoalan hingga saat ini. Ia menjelaskan, izin awal diberikan pada 1971, HGB terbit pada 1973 dengan jangka waktu 30 tahun hingga 2003, lalu diperpanjang selama 20 tahun hingga berakhir pada Maret dan April 2023.
“Jangka waktunya 30 tahun, berakhir di 2003. Sebelum 2003 diperpanjang sampai 2023. Jadi sudah kalau kita hitung dari izinnya 1971 diberikan izin, 1973 terbit HGB, diberikan 30 tahun, kemudian diperpanjang sampai 20 tahun, berakhir di Maret dan April 2023. Sudah 50 tahun lebih penggunaan dan komersialisasi atas aset negara,” jelas Kharis kepada wartawan saat konferensi pers Posko Layanan Alih Kelola Blok-15 GBK di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia menegaskan, berakhirnya HGB pada 2023 menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan aset negara tersebut demi kepentingan publik.
“Kini tibalah pemerintah harus dalam posisi menyelamatkan aset negara tentu untuk kepentingan Republik Indonesia, untuk kepentingan rakyat karena memang ini kedaulatan negara Republik Indonesia. Tahun 2023 fase terakhir dari HGB berakhir,” ujarnya.
Menurut Kharis, upaya penyelamatan aset negara tidak mudah karena melibatkan berbagai aspek yang harus diselesaikan secara komprehensif.
“Tentu pemerintah harus menyelesaikan seluruh upaya-upaya penyelamatan aset negara yang tidak juga mudah dilakukan karena ada beberapa aspek yang harus diselesaikan. Ada aspek administrasi, ada aspek yuridis, ada aspek fisik,” sambungnya.


