Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa dalam kasus pembakaran fasilitas berupa tenda Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat demo akhir Agustus 2025 ditunda.
Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap membacakan tuntutan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (3/2), sejatinya beragendakan pembacaan tuntutan. Persidangan dimulai sekitar pukul 11.45 WIB setelah terdakwa memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.39 WIB.
Namun, dalam persidangan, JPU Bambang Prasetyo menyampaikan permohonan penundaan kepada majelis hakim.
“Tuntutan belum siap, mohon izin untuk ditunda,” kata Bambang Prasetyo dalam persidangan, Selasa (3/2).
Majelis hakim kemudian menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (10/2) pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pembacaan tuntutan.
Pantauan Pandangan Jogja, sebelum sidang dimulai, Perdana Arie mengenakan kaus bertuliskan ‘Jangan Takut Menjadi Aktivis’ dan sempat mengepalkan tangan kirinya. Ia juga mengucapkan kalimat yang sama dengan tulisan pada kaus yang dikenakannya.
“Jangan takut jadi aktivis,” begitu kata Arie yang ia ucapkan berulang kali di hadapan orang yang hadir dalam persidangan.
Penundaan sidang tersebut memicu kekecewaan sejumlah pihak yang hadir, termasuk ibu terdakwa, Sucihastuti, yang datang langsung dari Bogor.
“Kecewa, saya dari Bogor baru tadi pagi sampai. (kepastian hukum Arie menjadi lama) Iya, karena ditambah satu minggu,” ujar Sucihastuti di PN Sleman.
Ia berharap proses hukum terhadap anaknya dapat segera selesai.
“Harapannya segera diperiksa, segera bebas, bisa sekolah (kuliah) lagi,” ujarnya.
Kasus Perdana Arie
Diberitakan sebelumnya, Perdana Arie Putra Veriasa menjadi terdakwa tunggal dalam kasus pembakaran tenda Polda DIY yang terjadi saat kericuhan demo akhir Agustus 2025.
Arie yang juga merupakan staf BEM Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ditangkap pada akhir September 2025.
Saat itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyebut penyidik memiliki sejumlah barang bukti, salah satunya berupa rekaman video.
Sidang perdana kasus ini digelar pada 10 Desember 2025. Arie dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F28%2F4973077c9acf6306a093124f18cc597e-mbg_id.jpeg)

