Indonesia Tekan Transaksi Judi Online, PPATK Sebut 2025 Jadi Titik Balik

eranasional.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online di Indonesia sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 286,84 triliun dari total 422,1 juta transaksi. Angka tersebut menunjukkan penurunan sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 359,81 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, capaian ini menjadi catatan penting karena untuk pertama kalinya Indonesia berhasil membalik tren kenaikan transaksi judi online yang selama beberapa tahun terakhir terus meningkat.

“Tahun 2025 menjadi sejarah baru. Baru pertama kalinya Indonesia mampu menekan transaksi yang berkaitan dengan judi online,” ujar Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (3/2).

Selain nilai perputaran dana, PPATK juga mencatat penurunan signifikan pada jumlah deposit judi online. Sepanjang 2025, total deposit tercatat sebesar Rp 36,01 triliun, turun cukup tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 51,3 triliun.

Penurunan ini dinilai sebagai indikator penting karena deposit mencerminkan aliran dana awal yang digunakan masyarakat untuk berjudi secara daring. Semakin kecil nilai deposit, semakin terbatas ruang gerak pelaku dan platform judi online dalam mengoperasikan aktivitasnya.

Meski demikian, PPATK mencatat aktivitas judi online masih melibatkan sekitar 12,3 juta orang yang melakukan deposit melalui berbagai kanal pembayaran.

“Masih ada jutaan masyarakat yang terlibat. Ini menunjukkan bahwa penanganan judi online harus terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” kata Ivan.

Dalam pemaparannya, Ivan mengungkapkan perubahan pola transaksi di kalangan pelaku judi online. Jika sebelumnya setoran banyak dilakukan melalui rekening perbankan dan dompet digital (e-wallet), kini penggunaan QRIS justru mengalami peningkatan signifikan.

“PPATK melihat adanya pergeseran kanal pembayaran. Penggunaan QRIS meningkat dibandingkan transfer bank maupun e-wallet,” jelasnya.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dan regulator sistem pembayaran. QRIS yang awalnya dirancang untuk mempermudah transaksi UMKM dan ekonomi digital, ternyata juga dimanfaatkan oleh jaringan judi online untuk mengaburkan aliran dana.

PPATK menyebut, temuan ini telah disampaikan kepada otoritas terkait agar pengawasan terhadap penyalahgunaan QRIS dapat diperketat tanpa mengganggu kepentingan pelaku usaha yang sah.

Ivan menegaskan bahwa penurunan perputaran dana judi online tidak terjadi secara kebetulan. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil dari strategi penanganan yang lebih terarah serta kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, dan sektor swasta.

“Turunnya total nominal deposit dan perputaran dana judi online merupakan hasil penerapan strategi yang tepat serta kerja sama yang kuat antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judi online di berbagai sisi,” ujarnya.

Upaya tersebut antara lain meliputi: Pemblokiran ribuan rekening terindikasi judi online, Analisis transaksi mencurigakan secara real time, Kerja sama dengan perbankan dan penyedia jasa pembayaran dan Koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lanjutan.

Meski mencatat tren positif, PPATK mengingatkan bahwa angka Rp 286 triliun masih tergolong sangat besar dan mencerminkan ancaman serius bagi perekonomian nasional dan stabilitas sosial.

Judi online dinilai tidak hanya berdampak pada kerugian finansial individu, tetapi juga berpotensi memicu tindak pidana lain, seperti penipuan, pencucian uang, hingga pendanaan kejahatan terorganisir.

Selain itu, keterlibatan jutaan pemain aktif menunjukkan bahwa aspek literasi keuangan dan edukasi masyarakat masih perlu diperkuat. Banyak pelaku judi online berasal dari kelompok usia produktif, bahkan pelajar dan mahasiswa, yang rentan terhadap iming-iming keuntungan instan.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, sejumlah anggota dewan menilai capaian PPATK patut diapresiasi, namun tetap mendorong penguatan regulasi dan penegakan hukum. DPR meminta agar penanganan judi online tidak hanya fokus pada pemutusan aliran dana, tetapi juga pada aktor utama dan jaringan di baliknya.

PPATK sendiri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem deteksi dan analisis transaksi keuangan mencurigakan, termasuk memanfaatkan teknologi dan kecerdasan buatan (AI) dalam pemetaan pola transaksi judi online.

Ke depan, PPATK menargetkan tren penurunan ini dapat berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Ivan menyebut, kunci utama keberhasilan terletak pada konsistensi kebijakan dan sinergi antar lembaga.

“Ini belum akhir. Penurunan ini harus dijaga agar tidak kembali naik. Judi online adalah kejahatan yang adaptif, maka negara juga harus adaptif,” tegasnya.

Dengan capaian tahun 2025, pemerintah berharap upaya pemberantasan judi online tidak hanya menghasilkan angka statistik yang menurun, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi perlindungan masyarakat dan kesehatan sistem keuangan nasional.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hasil Arema vs Persijap, Singo Edan Menang Tipis 1-0
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Kemenperin Tanggapi Temuan Transaksi Mencurigakan PPATK di Perdagangan Tekstil
• 44 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pandji Pragiwaksono Mengaku Lupa Siapa Pelapor Kasus Video Dugaan Penghinaan Adat Toraja saat Diperiksa Bareskrim
• 4 menit laluharianfajar
thumb
Misteri Partai 'K' di Pusaran Korupsi Kemenaker, Noel Ngaku 'Dibungkam' Sosok Penting
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Disperindag Bali Tindaklanjuti Arahan Gubernur Wayan Koster Gunakan Aksara Bali pada Produk Lokal
• 4 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.