Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri atas dugaan praktik saham gorengan. Praktik saham tersebut disebut ikut memicu anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pekan lalu.
Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, belum mengetahui perkembangan terbaru dari proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
"Di OJK kami terus terang belum mengetahui progres terakhir. Tapi tentu norma yang kami anut, seperti yang saya sampaikan kemarin, tentu kita sangat mengapresiasi, menghargai setiap upaya dari para penegak hukum," ujar Hasan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/2).
Hasan mengatakan OJK menghormati langkah aparat penegak hukum selama dilakukan secara proporsional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap dilakukan secara proporsional dan objektif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, yang ada apresiasi," kata Hasan.
Saat ditanya apakah sudah ada laporan resmi dari aparat penegak hukum kepada OJK terkait penyelidikan tersebut, Hasan menegaskan hingga kini belum ada.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menyatakan tengah mendalami dugaan tindak pidana terkait praktik saham gorengan yang diduga turut memicu tekanan terhadap IHSG.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri mengatakan, pihaknya sudah lama menaruh perhatian terhadap perkara serupa. Sejumlah kasus bahkan telah masuk tahap persidangan.
"Pasti (usut dugaan pidana saham gorengan) dan beberapa perkara terkait dimaksud sudah menjadi konsen penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk ditangani dan bahkan sudah P21 serta sedang bergulir persidangannya saat ini," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (30/1).
"Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa," sambungnya.
Ade menjelaskan, sebelumnya penyidik telah menuntaskan perkara satu emiten dengan terdakwa Junaedi selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo serta eks karyawan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atas nama Mugi Bayu Pratama selaku eks Kepala Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI. Penanganan perkara dilakukan dengan berkas terpisah (splitsing).




