Tape umumnya terbuat dari singkong atau beras ketan. Makanan ini diproses dengan cara fermentasi dan menghasilkan alkohol, tapi kenapa tidak tergolong khamar atau makanan haram?
Mengutip website resmi LPPOM, menurut para ulama di komisi Fatwa MUI, ada alkohol yang memang haram tapi ada pula yang tidak. Makanan atau minuman yang memabukkan biasanya disebut sebagai golongan khamar dan tergolong haram.
Selanjutnya, adapun beberapa ulama yang berpendapat seperti Imam Syafi’i bahwa khamar itu haram dan najis. Berdasarkan pada ayat berbunyi "Rijsun min ‘amalish-syaithon" yang artinya najis secara materi.
Namun, ulama lain yakni Imam Abu Hanifah, berpendapat khamar merupakan barang haram namun tidak najis. Hal ini berlandaskan dengan ayat Al-Quran yang mengharamkan khamar secara mutlak (Q.S. 5: 90-91). Nabi Muhammad SAW memerintahkan para sahabat yang memiliki khamar agar membuangnya; tapi tidak memerintahkan mencuci wadah atau bejana tempat khamar itu semula disimpan.
Kemudian, Imam Abu Hanifah juga berpendapat khamar itu pasti mengandung alkohol dan haram, namun alkohol belum tentu khamar. Contohnya, buah durian yang telah masak, itu mengandung alkohol, sehingga ada orang yang tidak kuat lalu menjadi mabuk karena memakannya. Namun, nyatanya para ulama tidak ada yang mengharamkan durian atau jus buah yang mengandung alkohol.
Hal ini juga termasuk makanan tradisional khas Indonesia seperti tape. Tape dalam pembuatannya mengandung alkohol hasil dari fermentasi, kendati makanan ini bukan tergolong khamar ataupun haram karena tak memabukkan.
Imam Abu Hanifa menyebut pula bahwa makanan mengandung alkohol seperti tape sebagai nabidz, bukan khamar. Imam Abu Hanifa juga berpendapat kalau nabidz menyebabkan mabuk, maka ia haram. Tetapi kalau tidak memabukkan maka menjadi makanan halal.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5486863/original/022793300_1769618434-1001889632.jpg)
