GenPI.co - Kasus viral dugaan rekayasa berita acara pemeriksaan (BAP) kasus penganiayaan di Polsek Cilandak menjadi kasus narkoba disebut hanya kesalahpahaman.
Hal ini ditegaskan Kasi Humas Polsek Cilandak Bripka Nuryono terkait kasus yang melibatkan penyidik Bintara Unit (Banit) Reserse Kriminal Polsek Cilandak, yakni Aipda inisial PD dan S.
"Intinya tidak ada rekayasa kasus narkoba, kesalahpahaman saja," kata dia, Selasa (3/2).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah menjelaskan kedua penyidik diperiksa Propam Polda Metro dan Propam Polres Metro Jakarta Selatan.
"Salah satu tahapan klarifikasi dilakukan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi ke dalam berita acara untuk kemudian dibacakan dan dikoreksi oleh saksi," beber dia.
Dia membeberkan kasus ini dalam tahap penyelidikan.
Di sisi lain, pihaknya juga berencana memanggil Kapolsek Cilandak untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Selain itu, perekam video merupakan saksi yang akan melakukan tanda tangan di BAP terkait kasus penganiayaan.
"Dia sebagai saksi, kebetulan mereka itu ada di TKP sehingga pihak penyidik melakukan pemanggilan untuk klarifikasi," terang dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, viral di media sosial seorang warga diduga pelapor menegur 2 polisi yang sedang berjaga.
Pelapor menduga laporan yang akan ditandatangani tidak sesuai dengan hasil klarifikasi penganiayaan.
Dalam lampiran itu, ada timbangan narkoba yang tidak memiliki kaitan dengan laporan berupa penganiayaan.(ant)
Simak video menarik berikut:



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5491006/original/063327400_1770041938-WhatsApp_Image_2026-02-02_at_21.06.13.jpeg)

