GenPI.co - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim optimistis bisa bebas dari kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek.
Hal ini lantaran para saksi mengaku tidak pernah diperintahkan maupun memberitahukan dirinya saat mereka menerima gratifikasi.
"Insyaallah saya akan bebas dan saat ini sedang dibuktikan," kata Nadiem, dikutip Selasa (3/2).
Nadiem kaget sejumlah saksi mantan anak buahnya mengaku di persidangan menerima uang dalam bentuk gratifikasi dalam kasus korupsi Chromebook.
Para saksi juga mengaku tidak ada intervensi dirinya dalam proses pengadaan Chromebook melalui e-katalog.
Nadiem menilai harga pengadaan Chromebook di e-katalog bukan merupakan tanggung jawabnya sebagai Mendikbudristek saat itu.
Hal ini menjadi kewenangan antara vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"LKPP juga yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan memverifikasinya," terang dia.
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.
Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.(ant)
Video viral hari ini:




