Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tindak pidana pasar modal atau saham gorengan. Selain tiga tersangka, ada dua terpidana dalam kasus ini.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan dua terpidana tersebut adalah mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI), MBP, dan Direktur PT Mukti Makmur Lemindo (MML), J. Keduanya telah dipecat.

"Di mana dalam perkara tersebut, terpidana J atau Direktur PT MML dalam putusan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung, atau tidak langsung membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material," kata Ade Safri di Equity Tower, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026.

Ade Safri menyebut tujuan J menyampaikan pernyataan itu untuk menyesatkan, agar memengaruhi pihak lain untuk membeli efek atau memengaruhi ritel. Tujuannya, untuk menguntungkan diri sendiri.

Modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP, yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI, yaitu terpidana MBP. Perkara ini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kemudian, penyidik mengembangkan perkara ini dan menetapkan tiga tersangka baru. Berikut tiga tersangka baru kasus saham gorengan:

  1. Mantan Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP3 PT BEI, berinisial BH, telah dipecat.
  2. Financial Advisor, berinisial DA.
  3. Mantan Project Manager PT MML dalam rangka IPO (penawaran umum perdana), berinisial RE.

"Jadi untuk penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo, yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya," ungkap Ade Safri.
  Baca Juga:  Bareskrim Geledah Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah PT Shinhan Sekuritas. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Ade Safri melanjutkan dari proses penyidikan, penyidik menemukan fakta PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia. Sebab, valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan

Selain itu, perolehan dana PT MML pada saat Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana sebesar Rp97 miliar. Saat itu, perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek adalah PT Shinhan Sekuritas.

Bareskrim Polri telah menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas di lantai 50 Lot 9, Equity Tower, kawasan SCBD, pada Selasa sore, 3 Februari 2026.

"Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo," ujar Ade Safri.

Penggeledahan masih berlangsung. Di samping itu, Dittipideksus Bareskrim Polri menyidik perkara Insider Trading dan perdagangan semu di lingkup pasar modal.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Nilai Pasar Maarten Paes Meroket Setelah Resmi Jadi Rekrutan Anyar Ajax Amsterdam
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Makassar Percepat Digitalisasi Bansos Agar Tepat Sasaran
• 6 jam lalucelebesmedia.id
thumb
KPK Panggil 2 Pejabat Pemkab Pati terkait Kasus Pemerasan Sudewo
• 15 jam laludetik.com
thumb
Keracunan MBG, SPPG Purwosari Kudus Dihentikan Sambil Tunggu Hasil Lab
• 8 jam lalugenpi.co
thumb
Aturan Free Float 15 Persen, OJK Tinjau Ulang Pipeline IPO 2026
• 13 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.