Liputan6.com, Jakarta - Polisi batal memeriksa kembali dokter Richard Lee sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Sedianya, dia dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Penundaan pemeriksaan bukan tanpa sebab. Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu proses persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
"Hari ini sidang hari kedua gugatan praperadilan oleh tersangka Richard Lee. Artinya kita menghormati bahwa kalau ada gugatan terkait penetapan tersangka itu pihak kepolisian harus menghormati, sehingga proses perkara praperadilan itu yang harus dijalanin, sehingga proses perkara di Ditkrimsus itu harus di hold lebih dahulu," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto
Menurut Budi, Polda Metro Jaya diwakili Bidang Hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan itu di persidangan. Proses penyidikan baru akan dilanjutkan setelah ada putusan hakim.
"Setelah gugatan praperadilan, ada putusan diterima atau ditolak, baru setelah itu proses perkara di krimsus akan berjalan seperti semula," ucap dia.




