Polisi Tunda Pemeriksaan Richard Lee, Tunggu Putusan Praperadilan

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polisi batal memeriksa kembali dokter Richard Lee sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Sedianya, dia dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Penundaan pemeriksaan bukan tanpa sebab. Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu proses persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement

BACA JUGA: Richard Lee Ajukan Praperadilan Status Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen ke PN Jaksel

"Hari ini sidang hari kedua gugatan praperadilan oleh tersangka Richard Lee. Artinya kita menghormati bahwa kalau ada gugatan terkait penetapan tersangka itu pihak kepolisian harus menghormati, sehingga proses perkara praperadilan itu yang harus dijalanin, sehingga proses perkara di Ditkrimsus itu harus di hold lebih dahulu," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto

Menurut Budi, Polda Metro Jaya diwakili Bidang Hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan itu di persidangan. Proses penyidikan baru akan dilanjutkan setelah ada putusan hakim.

"Setelah gugatan praperadilan, ada putusan diterima atau ditolak, baru setelah itu proses perkara di krimsus akan berjalan seperti semula," ucap dia.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cak Imin Lantik Pimpinan Wilayah PKB se-Indonesia
• 48 menit laludetik.com
thumb
Partai NasDem Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Stikom InterStudi
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Soal Proyek Gentengisasi, Arsitek Jelaskan Beda Atap Genteng dengan Seng
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Waketum MUI: Prabowo Siap Keluar dari Board of Peace Jika Tak Sejalan
• 2 jam laludetik.com
thumb
KKP Tegaskan Kepadatan Kapal di Muara Angke Bukan Karena Masalah Perizinan, Cuaca Buruk dan Kelebihan Kapasitas Jadi Penyebab
• 16 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.