jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pasar modal berupa manipulasi harga saham.
Manipulasi itu diduga dilakukan PT Narada Asset Manajemen.
BACA JUGA: Respons OJK Soal Rencana Bareskrim Polri Usut Saham Gorengan di Pasar Modal
"Penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset (aset acuan) produk reksadana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Selasa.
Dia menjelaskan pola tersebut diduga dirancang oleh PT Narada Asset Manajemen untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya.
BACA JUGA: Catat, BEI Bakal Publikasi Data Kepemilikan Saham di Bawah 5 %
Ahli pasar modal, lanjut dia, juga telah menyatakan bahwa rangkaian transaksi antarpihak tersebut berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam mengambil keputusan investasi.
"Temuan ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand (permintaan yang semu), distorsi harga serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil," ucapnya.
BACA JUGA: Pemerintah Bakal Tindak Tegas Oknum yang Menggoreng Saham
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia.
Tidak hanya itu, dia mengungkapkan penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap subrekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp 207 miliar.
"Ini adalah merupakan nilai efek per Oktober 2025," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap yang Melaporkan Sudewo kepada KPK
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti


