Aturan Baru: Sampah Jadi Sumber Ekonomi

tvrinews.com
15 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Fityan

TVRINews-Jakarta

Pemerintah satukan aturan kelola sampah rumah tangga dan laut untuk perkuat ekonomi sirkular nasional.

Pemerintah Indonesia tengah merampungkan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang mengintegrasikan pengelolaan sampah rumah tangga dengan penanganan sampah laut. 

Strategis ini diambil untuk menciptakan sistem pengelolaan limbah yang lebih komprehensif berbasis ekonomi sirkular.

Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan, Nani Hendiarti, mengungkapkan bahwa regulasi baru ini merupakan peleburan dari dua aturan terdahulu, yakni Perpres Nomor 97 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018.

"Kami sedang memfinalisasi integrasi dua perpres ini menjadi satu kebijakan nasional. Target penyelesaiannya pada semester ini karena urgensinya yang sangat tinggi," ujar Nani sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenko Pangan, Selasa 3 Februari 2026.

Strategi Pencegahan di Aliran Sungai

Dalam upaya menekan polusi plastik di perairan, pemerintah menitikberatkan fokus pada pencegahan sampah di area sungai. Strategi ini dinilai sebagai metode paling efektif untuk memutus rantai aliran limbah padat sebelum mencapai ekosistem laut.

Guna mendukung akselerasi tersebut, pemerintah memperkuat kolaborasi lintas sektor yang melibatkan kementerian terkait, otoritas daerah, hingga mitra internasional. Salah satu langkah konkretnya adalah perluasan pemasangan sistem pencegat sampah (interceptor) di sejumlah sungai utama di Indonesia.

Nani menyebutkan bahwa pemerintah telah menjalin kerja sama resmi dengan organisasi nirlaba asal Belanda, The Ocean Cleanup. 

Melalui nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani, kedua belah pihak akan memperluas inisiatif pembersihan sungai dengan pemanfaatan teknologi kapal interceptor yang inovatif.

Transformasi Menuju Energi Berkelanjutan

Selain integrasi regulasi, fokus pemerintah saat ini juga tertuju pada percepatan implementasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025. 

Aturan tersebut mengatur tentang pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy), yang menjadi pilar penting dalam transformasi manajemen sampah berkelanjutan di tanah air.

Pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada pembersihan lingkungan, tetapi juga pada nilai tambah ekonomi. 

Pemerintah berkomitmen penuh untuk menangani persoalan limbah secara holistik, mulai dari edukasi perubahan perilaku masyarakat hingga penguatan sistem di sektor hulu dan hilir.

"Kami ingin memastikan sampah yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan kembali melalui mekanisme ekonomi sirkular, sehingga tidak lagi mencemari lingkungan," pungkas Nani.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kenapa Harga Emas Cenderung Naik dari Tahun ke Tahun?
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kronologi Siswa SD di NTT Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku dan Pulpen, Sempat Tulis Surat Terakhir untuk Mama
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Kecelakaan JakLingko dengan Pemotor di Jaksel, Satu Orang Meninggal
• 19 menit laluliputan6.com
thumb
Densus Sebut Anak yang Ledakkan Molotov di Kalbar Gabung True Crime Community
• 9 menit lalukumparan.com
thumb
Hasil Piala Asia Futsal 2026: Kalahkan Vietnam, Indonesia ke Semifinal
• 18 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.