tvOnenews.com - Polemik antara penyanyi Denada dan Ressa Rizky Rossano belakangan menjadi sorotan publik.
Setelah melalui perjalanan panjang dan penuh dinamika, Denada akhirnya mengakui secara terbuka bahwa Ressa Rizky adalah anak kandungnya.
Namun hingga kini, Denada belum mengungkap siapa ayah biologis dari Ressa Rizky.
Situasi ini pun memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya dari sudut pandang hukum Islam.
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah tentang nasab anak yang lahir di luar pernikahan yang sah.
Apakah anak tersebut dinisbatkan kepada ayah biologisnya atau kepada ibunya?
- Kolase tvOnenews.com / YouTube HepiNews / Instagram @denadaindonesia
Untuk menjawab persoalan ini, Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan yang lugas.
Nasab Anak dalam Islam Ditentukan oleh Pernikahan yang Sah
Dalam Islam, nasab memiliki kedudukan yang sangat penting karena berkaitan dengan identitas, hak perwalian, hingga warisan.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa penetapan nasab tidak semata-mata berdasarkan hubungan biologis, melainkan sangat terkait dengan adanya pernikahan yang sah.
“Anak yang lahir di luar proses pernikahan yang wajar itu tidak dinisbatkan pada bapaknya. Dinisbatkan pada ibunya,” jelas Ustaz Adi Hidayat.
Artinya, jika seorang anak lahir tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah antara ayah dan ibunya, maka dalam hukum Islam anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya.
Hak Perwalian dan Waris Terputus dari Ayah
Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa konsekuensi dari tidak adanya nasab kepada ayah bukan hanya soal nama, tetapi juga berdampak pada hak-hak hukum lainnya.
“Dan terputus hak perwaliannya, termasuk dari warisnya,” ujar UAH.
Dengan demikian, ayah biologis tidak memiliki hak perwalian terhadap anak tersebut, misalnya dalam pernikahan jika anak itu perempuan.
Begitu pula dalam hal warisan, tidak ada hubungan saling mewarisi antara anak dan ayah biologisnya menurut hukum Islam.
Ayah Biologis Tetap Wajib Menafkahi
Meski nasab, perwalian, dan waris tidak terhubung, Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa Islam tetap mengatur tanggung jawab sosial dan kemanusiaan.



