Pelayanan Samsat Keliling di kawasan Jabodetabek merupakan inisiatif untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada, Rabu.
Layanan ini mencakup pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berikut adalah rincian jadwal layanan yang tersedia.
Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di DKI Jakarta-
Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Pusat dan Lapangan Banteng dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
-
Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, juga dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
-
Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland dengan jam operasional dari 08.00 hingga 12.00 WIB.
-
Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan dan TMP Kalibata. Jam operasionalnya adalah dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
-
Jakarta Timur: Halaman Kantor Walikota Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati dengan layanan dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
-
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosehere dengan jam pelayanan dari 09.00 hingga 13.00 WIB.
-
Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosehere, beroperasi pada pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
-
Ciledug di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB
-
Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.00-19.00 WIB
-
Ciputat di halaman parkir Samsat dan kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
-
Kelapa Dua di Hal Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB
-
Kota Bekasi di KFC Zamrud dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
-
Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
-
Depok di Halaman Parkir Samsat Depok dan Bhayangkara Brimob dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
-
Cinere di halaman kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB
Pengurusan pajak kendaraan di semua lokasi Samsat Keliling cukup sederhana, asalkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Dokumen yang DiperlukanSyarat utama untuk mengakses layanan ini adalah dengan menyediakan dokumen sebagai berikut:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
-
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
-
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pajak kendaraan:
-
Datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai dengan jadwal.
-
Ambil nomor antrean dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.
-
Petugas akan melakukan verifikasi data dan menghitung jumlah PKB yang harus dibayarkan.
-
Lakukan pembayaran di loket yang telah disediakan.
-
Ambil STNK yang telah disahkan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.
Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB. Ini untuk menghindari antrean panjang yang biasanya mulai ramai setelah jam operasional normal.
Pengetatan Aturan dan Pentingnya Cek JadwalSamsat Keliling memiliki aturan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak untuk memastikan layanan dapat diakses dengan baik.
Penting untuk diingat bahwa Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK 5 tahunan (wajib ganti plat nomor dan cek fisik), Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Blokir STNK, dan Pencabutan berkas, wajib pajak harus mendatangi Kantor Samsat Induk di domisili masing-masing.
Wajib pajak dihimbau untuk selalu memeriksa jadwal harian sebelum berangkat, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.





