Layanan Samsat Keliling di Jadetabek 4 Februari 2026

narasi.tv
9 jam lalu
Cover Berita

Pelayanan Samsat Keliling di kawasan Jabodetabek merupakan inisiatif untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada, Rabu.

Layanan ini mencakup pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berikut adalah rincian jadwal layanan yang tersedia.

Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di DKI Jakarta Lokasi Layanan di Depok, Tangerang, dan Bekasi Prosedur Pengurusan Pajak Kendaraan

Pengurusan pajak kendaraan di semua lokasi Samsat Keliling cukup sederhana, asalkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Dokumen yang Diperlukan

Syarat utama untuk mengakses layanan ini adalah dengan menyediakan dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

Langkah-langkah Pengajuan

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pajak kendaraan:

  1. Datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai dengan jadwal.

  2. Ambil nomor antrean dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.

  3. Petugas akan melakukan verifikasi data dan menghitung jumlah PKB yang harus dibayarkan.

  4. Lakukan pembayaran di loket yang telah disediakan.

  5. Ambil STNK yang telah disahkan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.

Waktu Proses Layanan

Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB. Ini untuk menghindari antrean panjang yang biasanya mulai ramai setelah jam operasional normal.

Pengetatan Aturan dan Pentingnya Cek Jadwal

Samsat Keliling memiliki aturan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak untuk memastikan layanan dapat diakses dengan baik.

Penting untuk diingat bahwa Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK 5 tahunan (wajib ganti plat nomor dan cek fisik), Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Blokir STNK, dan Pencabutan berkas, wajib pajak harus mendatangi Kantor Samsat Induk di domisili masing-masing.

Wajib pajak dihimbau untuk selalu memeriksa jadwal harian sebelum berangkat, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Siklon Dahsyat Mengamuk di Wilayah Timur AS, 150 Juta Warga Terpukul Badai Musim Dingin Ekstrem
• 2 jam laluerabaru.net
thumb
Status Tanggap Darurat Bencana Serang Diperpanjang, Banjir Kian Meluas
• 4 jam laludisway.id
thumb
Permudah Pembayaran dan Pengawasan, PDAM Takalar Terapkan Sistem Digital Mobile MKP
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Rapat di DPR, Legislator Singgung Marak Penyalahgunaan Whip Pink
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Buntut Kasus Dugaan Perzinahan dan Perselingkuhan dengan Insanul Fahmi, Inara Rusli Terancam Kehilangan Hak Asuh Anak?
• 3 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.