Jakarta: Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan, dr. Richard Lee (DRL), melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Kepolisian menghormati hak Richard Lee dalam gugatan tersebut.
Adapun, gugatan praperadilan dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tujuannya untuk menguji penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
"Hari ini sidang hari kedua gugatan praperadilan oleh tersangka Richard Lee. Artinya kita menghormati bahwa kalau ada gugatan terkait penetapan tersangka itu pihak kepolisian harus menghormati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu, 4 Februari 2026.
Budi mengatakan dengan adanya gugatan praperadilan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menghentikan sementara proses penyidikan. Terutama pemeriksaan terhadap Richard Lee, agar fokus terlebih dahulu menjalani persidangan praperadilan.
Di sisi lain, Budi memastikan pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang gugatan praperadilan. Kehadiran pihak kepolisian, diwakili dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga :
Kondisi Kesehatan Menurun, Richard Lee Tak Hadiri Pemberkasan PraperadilanPenetapan tersangka Richard Lee bermula dari laporan bernomor: LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya terkait standar produk dan treatment kecantikan miliknya.
Dokter Richard Lee. Foto: Istimewa.
Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang membawa ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.
Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi hingga Richard Lee sebagai tersangka. Namun, pemeriksaan pada Januari 2026 sempat dihentikan karena kondisi kesehatannya menurun.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada hari ini Rabu, 4 Februari 2026. Namun, dibatalkan karena fokus terlebih dahulu terhadap gugatan praperadilan di PN Jaksel.



