Ngamuk di PN Jaksel, Kuasa Hukum Reza Gladys Sindir Pihak Nikita Mirzani Tak Paham Hukum

grid.id
7 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, meluapkan kekecewaannya saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menilai pihak penggugat dalam perkara tersebut tidak menunjukkan sikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Robert Par Uhum menjelaskan bahwa agenda sidang hari itu seharusnya membahas penyerahan dokumen replik dan jawaban atas gugatan balik yang telah diajukan melalui sistem e-court. Namun, sidang tidak berjalan sesuai jadwal karena pihak penggugat tidak hadir secara fisik.

Menurut Robert Par Uhum, majelis hakim telah meminta agar dokumen diserahkan tidak hanya secara daring, tetapi juga secara langsung di persidangan. Ia menegaskan bahwa kehadiran fisik merupakan bagian penting dari tata tertib sidang.

“Secara online silakan melakukan penundaan, tetapi secara offline mohonlah datang untuk menyerahkan dokumen fisik,” ujar Robert Par Uhum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Ia menyayangkan sikap pihak penggugat yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik, padahal sebagai penggugat seharusnya memiliki kepentingan paling besar untuk membuktikan gugatannya di hadapan majelis hakim.

Robert Par Uhum juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah hadir tepat waktu sejak pagi dan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan. Sementara itu, pihak penggugat disebut baru datang ketika persidangan telah dinyatakan selesai.

“Kami sudah menunggu sejak jam 10 pagi sampai setengah tiga sore, tapi mereka tidak hadir saat sidang berlangsung,” katanya.

Dalam pernyataannya, Julianus melontarkan sindiran keras dengan menyebut pihak penggugat tidak memahami agenda dan prosedur persidangan. Ia menilai kekeliruan tersebut sudah berulang kali terjadi sejak sidang-sidang sebelumnya.

“Saya melihat ini seperti pelawak, agenda sidang saja tidak dikuasai,” ucap Robert Par Uhum.

Ia mencontohkan, sidang yang seharusnya dilakukan secara offline justru diperlakukan seolah sidang online oleh pihak penggugat. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan ketidakpahaman mendasar terhadap mekanisme hukum acara perdata.

 

Tak hanya itu, Robert Par Uhum mengaku kecewa karena proses persidangan berubah menjadi ujian fisik, bukan adu argumentasi hukum. Ia menyebut timnya harus menunggu berjam-jam tanpa kepastian.

“Harusnya kita adu ilmu hukum, bukan adu daya tahan tubuh,” katanya.

Robert Par Uhum menegaskan bahwa apabila ingin mengajukan penundaan sidang, seharusnya dilakukan dengan hadir langsung dan menyampaikan permohonan kepada majelis hakim. Menurutnya, penundaan melalui e-court saja tanpa kehadiran fisik dinilai tidak tepat.

“Kalau mau menunda, datang ke persidangan dan sampaikan ke majelis, itu yang benar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jadwal persidangan sudah diatur secara jelas dalam sistem peradilan. Ketidakhadiran penggugat dalam sidang offline dinilai dapat berdampak pada penilaian majelis hakim terhadap perkara tersebut.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada (10/2) dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat. Julianus berharap pihak penggugat dapat hadir tepat waktu agar persidangan berjalan sebagaimana mestinya.

“Kalau yang menggugat tapi tidak hadir, itu namanya main-main,” tutup Robert Par Uhum.(*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Marcella Santoso Hadirkan Kakak Rafael Alun Jadi Saksi Meringankan
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Fenomena Gerhana Matahari Cincin, Kapan Dan Di Mana Bisa Menyaksikannya?
• 9 jam lalunarasi.tv
thumb
Polda Metro Jaya Panggil Pandji Pragiwaksono Buntut Laporan Soal "Mens Rea": Kami Minta Klarifikasi
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Menag Terima Penghargaan Tokoh Kerukunan Umat Beragama dari Indoposco
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas untuk Lindungi Kesehatan dan UMKM
• 2 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.