Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas untuk Lindungi Kesehatan dan UMKM

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan kebijakan larangan impor pakaian bekas bertujuan melindungi kesehatan masyarakat serta melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah di dalam negeri.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Perdagangan dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta pada Rabu 4 Februari 2026.

Kebijakan larangan impor pakaian bekas diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.

Dalam peraturan tersebut, pakaian bekas dengan Pos Tarif atau HS 6309.00.00 ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.

Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa pelarangan impor pakaian bekas merupakan amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014.

Ia menyatakan tujuan utama kebijakan tersebut adalah melindungi kesehatan dan keselamatan manusia.

Selain aspek kesehatan dan keamanan, larangan impor pakaian bekas juga bertujuan melindungi industri pakaian jadi dalam negeri khususnya UMKM.

Menteri Perdagangan menegaskan bahwa industri domestik memiliki multiplier effect yang lebih tinggi terhadap perekonomian nasional.

Ia menambahkan alasan lain dari kebijakan tersebut adalah mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang berpotensi menambah permasalahan lingkungan.

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

Pada 17 Maret 2023 di Pekanbaru Provinsi Riau, Kementerian Perdagangan menyita sebanyak 730 bal pakaian bekas ilegal.

Pada 20 Maret 2023 di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Kementerian Perdagangan kembali menyita sebanyak 824 bal pakaian bekas.

Penindakan serupa juga dilakukan pada 10 Mei 2023 di Minahasa Provinsi Sulawesi Utara dengan penyitaan sebanyak 112 bal pakaian bekas.

Menteri Perdagangan menegaskan bahwa seluruh penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat dan industri dalam negeri.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Anggaran pencegahan terbatas, BNPB upayakan pinjaman luar negeri
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Gegara Tak Punya Buku dan Pena
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Paulus Tannos yang Tak Kapok Lawan KPK Lagi di Praperadilan
• 8 jam laludetik.com
thumb
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
• 2 jam lalusuara.com
thumb
Puskesmas Darurat di Aceh Tenggara siap beroperasi sebelum Ramadhan
• 15 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.