Pekanbaru, (ANTARA) - Kepolisian Resor Bengkalis Provinsi Riau mengamankan pelaku dugaan praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tiga warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya).
Kepala Polres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan pengungkapan ini bermula dari laporan warga melalui nomor pribadinya serta layanan darurat 110. Laporan tersebut langsung direspon untuk memastikan keamanan para calon korban yang terancam dikirim ke luar negeri tanpa perlindungan hukum.
"Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil mengamankan total 12 orang dari lokasi kejadian Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana," kata Fahrian dalam keterangannya diterima di Pekanbaru, Rabu.
Operasi ini berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB Selasa (3/2) di sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat penampungan pengiriman tenaga kerja ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, empat di antaranya ditetapkan sebagai terduga pelaku utama, yakni pria berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27).
Mereka diduga kuat berperan dalam mengorganisir keberangkatan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural menuju Malaysia melalui jalur laut di wilayah Bengkalis.
"Keempat korban ditemukan di titik penampungan yang berbeda dalam kondisi tanpa dokumen resmi, sebuah potret kelam eksploitasi manusia yang menyasar kelompok rentan," jelasnya.
Fahrian mengatakan para pelaku terancam hukuman berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Langkah tegas ini lanjutnya diambil untuk memberikan efek jera sekaligus komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas mafia perdagangan orang yang kerap memanfaatkan wilayah pesisir.
"Saat ini, seluruh terduga pelaku dan korban telah berada di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap Fahrian.
Kepala Polres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan pengungkapan ini bermula dari laporan warga melalui nomor pribadinya serta layanan darurat 110. Laporan tersebut langsung direspon untuk memastikan keamanan para calon korban yang terancam dikirim ke luar negeri tanpa perlindungan hukum.
"Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil mengamankan total 12 orang dari lokasi kejadian Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana," kata Fahrian dalam keterangannya diterima di Pekanbaru, Rabu.
Operasi ini berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB Selasa (3/2) di sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat penampungan pengiriman tenaga kerja ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, empat di antaranya ditetapkan sebagai terduga pelaku utama, yakni pria berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27).
Mereka diduga kuat berperan dalam mengorganisir keberangkatan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural menuju Malaysia melalui jalur laut di wilayah Bengkalis.
"Keempat korban ditemukan di titik penampungan yang berbeda dalam kondisi tanpa dokumen resmi, sebuah potret kelam eksploitasi manusia yang menyasar kelompok rentan," jelasnya.
Fahrian mengatakan para pelaku terancam hukuman berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Langkah tegas ini lanjutnya diambil untuk memberikan efek jera sekaligus komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas mafia perdagangan orang yang kerap memanfaatkan wilayah pesisir.
"Saat ini, seluruh terduga pelaku dan korban telah berada di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap Fahrian.



