Board of Peace untuk "A Piece of Gaza"

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penandatanganan Board of Peace di sela-sela pertemuan World Economic Forum di Davos pada awal tahun 2026 menjadi moment lanjutan perjanjian internasional terkait penyelesaian konflik Gaza. Board of Peace menjadi sebuah penawaran dari Amerika Serikat sebagai bentuk lanjutan untuk mengakhiri sengketa bersenjata di Gaza.

Namun, alih-alih mendapatkan simpati dunia, rencana ini malah menjadi bahan perdebatan terkait dengan apakah benar ini akan menjadi solusi perdamaian konflik Gaza. Sebagian besar sekutu Eropa dari Amerika Serikat yang justru tidak mau ikut terlibat menjadikan BoP seperti kado dengan bungkus yang indah, tapi tidak ada isinya.

Jika kita lihat, keanggotaan BoP banyak melibatkan negara-negara Arab, selain Israel dan Indonesia. Pertanyaannya: Apakah keikutsertaan Indonesia dan duduk dalam satu meja dengan Israel merupakan pilihan yang tepat, bila dilihat dari kepentingan Indonesia dan komitmen kita memperjuangkan Palestina merdeka?

BoP adalah usulan Trump—sebagaimana yang tertuang di dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803/2025 Angka 2 pada 17 November 2025—dalam kerangka mendukung Otoritas Palestina untuk membangun kembali Gaza menuju penentuan nasib sendiri dan kedaulatan Negara Palestina.

Secara implisit, Dewan Keamanan PBB memberikan tafsiran bahwa badan ini tidak hanya harus sejalan dengan President Trump’s Peace Plan in 2020, tetapi juga harus sesuai dengan Proposal Saudi dan Prancis 29 juli 2025. Namun perlu diketahui, dua rujukan yang disebutkan oleh Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803/2025 ini memiliki cara pandang yang jauh berbeda dalam melihat penyelesaian konflik Gaza.

Trump Plan tidak menyebutkan bahwa pengakuan berdiri Negara Palestina yang memiliki pemerintahan secara independen dan mandiri adalah suatu hal yang penting. Ini terlihat jelas dalam Bab III pada Trump Plan yang menyebutkan Israel sebagai negara dan Palestina dengan sebutan “orang-orang Palestina”.

Pembahasan dalam Trump Plan terbaca sangat berat sebelah dengan pemberian syarat jaminan keamanan bagi Israel untuk mengakui berdirinya sebuah Negara Palestina yang belakangan narasi seperti ini juga diikuti oleh Presiden Prabowo dalam beberapa kali kemunculannya di media.

Alih-alih membahas isu kemanusiaan untuk menghentikan kekerasan berkepanjangan—pada proposal Trump di saat periode pertama pemerintahannya—rencana ini malah berfokus pada pembangunan ekonomi, pembangunan kebudayaan, bahkan terdapat pembahasan mengenai potensi wisata.

Berbeda jauh dengan Trump Plan, Proposal Saudi dan Prancis melalui Deklarasi New York 2025—yang didukung oleh banyak negara Eropa dan Arab—justru lebih terlihat berimbang dan mengutamakan solusi dua negara. Menghentikan tindakan kekerasan dan pengakuan terhadap Negara Palestina merdeka menjadi poin pentingnya.

Pernyataan yang sangat tegas dan eksplisit ini tertuang dalam poin ke-25: “...we reiterated that recognition and realization of the State of Palestine are a an essential and indispensable component of the achievement of the two-State solution, while recalling that recognition is a sovereign decision of each individual State.”

Dalam implementasinya, Trump tetap pada rencana awal untuk menjadikan wilayah Gaza sebagai sentra ekonomi baru di timur tengah melalui BoP ini. Dari struktur BoP, kita dapat melihat minimnya pelibatan unsur Palestina membuat banyak orang pesimis. Berikut merupakan struktur dari BoP itu sendiri.

1. Executive Board. Fungsinya yaitu mengawasi portofolio yang telah ditentukan BoP, yang sangat penting untuk stabilisasi dan keberhasilan jangka panjang Gaza.

Anggota: Marco Rubio (Menlu AS), Steve Witkoff (pernah menjadi utusan AS untuk Timur Tengah), Jared Kushner (pengusaha properti, menantu Trump), Sir Tony Blair (mantan Perdana Menteri Inggris), Marc Rowan (CEO Apollo Global Management AS), Ajay Banga (Presiden Bank Dunia), Robert Gabriel (American Political Advisor);

2. Senior Advisors to The Board of Peace. Fungsinya yaitu memimpin strategi dan operasional sehari-hari dan menerjemahkan mandat dewan dan prioritas diplomatik. Anggota: Aryeh Lightstone (konsultan politik AS, pernah bekerja di Kedubes AS untuk Israel) dan Josh Gruenbaum (Pengacara di AS, berpengalaman di sektor keuangan);

3. Commander of the International Stabilization Force (ISF). Fungsinya yaitu memimpin operasi keamanan dan mendukung demiliterisasi komprehensif. Posisi ini diketuai oleh Major General Jasper Jeffers. (Perwira Tinggi AS, pernah bertugas di Afganistan dan Iraq);

4. Gaza Executive Board. Anggotanya terdiri dari sebagian orang-orang di Executive Board, ditambah dengan beberapa Menteri Luar Negeri Jordania, Belanda, Turki, UEU, Mesir, dan seorang pengusaha Properti asal Israel;

5. High Representative for Gaza. Fungsinya yaitu menghubungkan antara BOP dengan NCAG. Salah satu anggotanya adalah H.E. Nickolay Mladenov (Diplomat Senior Bulgaria);

6. Committee for the Administration of Gaza (NCAG). Fungsinya yaitu sebagai pelaksana administratif di lapangan. Posisi ini diketuai oleh Dr. Ali Sha’ath (Teknokrat Palestina).

Dari struktur tersebut, peran Palestina hanya sebagai "tukang stempel". Keragu-raguan masyarakat dunia sangat mudah terjawab: bahwa BoP dibentuk sama sekali bukan dilandaskan pada kepentingan rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri, melainkan pada kepentingan AS dan Israel untuk mengendalikan wilayah tersebut.

Bila dikaitkan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803/2025 justru agenda BoP ini terkesan mengerdilkan fungsi PBB yang sejak awal telah mengakui negara Palestina meskipun masih berstatus sebagai negara pengamat.

Hal ini dikarenakan PBB lebih mengutamakan pengakuan kedaulatan Palestina secara penuh sebagai sebuah entitas negara, sebelum berbicara lebih lanjut tentang pengembangan ekonomi, apalagi tentang potensi wisata teluk.

Dengan besaran iuran negara-negara anggota yang cukup fantastis, hal itu juga menyisakan pertanyaan tersendiri. Bagaimana logikanya?: Israel yang dibantu oleh AS untuk menghancurkan Gaza selama tiga tahun lebih, kemudian ketika membuat proposal recovery membebankan pembangunan Gaza kepada negara-negara lain yang jelas-jelas tidak sedikitpun terlibat dalam penghancuran tersebut.

Ikut bergabungnya beberapa negara ke dalam dewan ini sama sekali tidak mencerminkan kesukarelaan. Hal ini dikarenakan Trump berulang kali menyampaikan akan memberlakukan tarif tinggi untuk menekan negara yang secara ekonomi masih tergantung dengan AS, apabila negara tersebut dianggap mengancam kepentingan nasional AS.

Keterlibatan Indonesia di dalam BoP—yang disebut sebagai salah satu wujud politik bebas aktif dan memenuhi amanat UUD—ibarat jauh panggang dari api. Ketergesa-gesaan pemerintah dalam menandatangani sebuah perjanjian internasional tentu tidak bisa dianggap masalah sepele.

Dalam Pasal 2 UU Nomor 24/2000 tentang Perjanjian Internasional disebutkan: “…pengesahan perjanjian internasional, dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal yang menyangkut kepentingan publik.”

Dapat dipastikan, dalam kurun waktu tiga bulan sejak Dewan ini digagas oleh Trump, sangat kecil kemungkinan pemerintah sempat berkonsultasi dengan DPR tentang langkah penting ini, apalagi menyangkut penggunaan dana APBN untuk membayar uang iuran yang fantastis.

Lebih lanjut lagi, terdapat prinsip-prinsip perjanjian internasional yang sudah diadopsi oleh Indonesia, tetapi tidak ditetapkan.

Hal ini terlihat dalam Pasal 4 (2): “Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.”

Pada kenyataannya, pembentukan BoP sudah tidak sesuai dengan tujuan Resolusi Dewan Keamanan PBB yang mengisyaratkan kesetaraan kedudukan antara Israel dan Palestina dalam kerangka solusi dua negara.

Pertanyaan yang masih tersisa: Sebesar apakah tarif menjadi bagian dari kepentingan nasional bila dibandingkan dengan besarnya iuran yang harus dibayar oleh Indonesia? Apakah mengabaikan prosedur yang jelas tertuang di dalam UU menjadi bagian dari kepentingan nasional?


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Praktisi Bank Syariah Usul QRIS Halal, OJK Soroti Kesenjangan Inklusi Keuangan Syariah
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
KAI Daop 2 Bandung Hadir, Salurkan Bantuan TJSL bagi Korban Tanah Longsor di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat
• 22 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Jalan Tol Prambanan-Purwomartani Siap Difungsikan saat Lebaran
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pengamat Soroti Isu Misbakhun Calon Ketua OJK: Bisa Turunkan Kepercayaan Pasar
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Warga Terpapar Asam Nitrat di Cilegon, Menteri LH: Perusahaan Tak Boleh Lepas Tanggung Jawab
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.