Jakarta (ANTARA) - Pensiunan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan sosok pengganti dirinya, yakni Adies Kadir, mempunyai kompetensi menjadi Hakim MK.
"Saya kira Pak Adies Kadir itu seorang politikus yang ulung, seorang yang sudah mempunyai kompetensi," kata Arief dalam wawancara cegat usai acara Wisuda Purnabakti Hakim MK di Gedung Sidang Pleno I MK, Jakarta, Rabu.
Arief menjelaskan tugas Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi adalah menjaga konstitusi dan ideologi negara.
"Tinggal sekarang Pak Adies berpindah fungsi, kalau di sana adalah (DPR) pembuat Undang-Undang, yang mengakomodasikan seluruh kepentingan-kepentingan masyarakat dan kepentingan-kepentingan berbagai golongan. Kalau sekarang sudah di Mahkamah Konstitusi tugasnya berbeda menjaga konstitusi, menjaga ideologi negara," ucapnya.
Adies Kadir sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Menurut Arief, penetapan Adies Kadir sudah sesuai dengan pengalaman dan sepak terjangnya di bidang hukum.
Untuk itu, ia mengharapkan Adies dapat menjalankan tugasnya dengan baik. "Dengan dasar kompetensi dan pengalaman selama ini saya kira itu bisa kita harapkan dengan baik," ujarnya.
Baca juga: Arief Hidayat resmi purnabakti sebagai Hakim MK
Arief juga menjawab isu penetapan Adies yang dinilai dapat melemahkan MK tidak perlu ditakuti karena MK mempunyai sistem yang berbeda dengan lembaga pembuat undang-undang.
Ia menjabarkan bahwa sistem di MK bersifat transparan, akuntabel, dan kolektif-kolegial
"Dia (Adies Kadir) akan terbawa pada sistem apa yang sudah dibangun oleh mahkamah konstitusi karena sistem yang dibangun oleh Mahkamah Konstitusi adalah sistem yang sangat transparan, akuntabel, dan bersifat kolektif-kolegial," ungkapnya.
Sifat kolektif-kolegial, tutur Arief, memperkuat MK perihal keputusan harus ditentukan secara bersama-sama, terikat dengan kode etik, kesatuan moral hingga kesatuan hukum.
"Kita tidak bisa menentukan sendiri-sendiri dan bertindak sendiri-sendiri. Kita diikat oleh kesatuan kode etik, kesatuan moral, kesatuan hukum, dan kita harus pertanggungjawabkan kepada Tuhan yang Maha Kuasa. Jadi, kita tidak bisa seenaknya," ujarnya.
Baca juga: Menko Yusril: Penunjukan Adies Kadir jadi hakim MK kewenangan DPR
Baca juga: DPR ajukan Adies sebagai Hakim MK karena profesor hukum
"Saya kira Pak Adies Kadir itu seorang politikus yang ulung, seorang yang sudah mempunyai kompetensi," kata Arief dalam wawancara cegat usai acara Wisuda Purnabakti Hakim MK di Gedung Sidang Pleno I MK, Jakarta, Rabu.
Arief menjelaskan tugas Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi adalah menjaga konstitusi dan ideologi negara.
"Tinggal sekarang Pak Adies berpindah fungsi, kalau di sana adalah (DPR) pembuat Undang-Undang, yang mengakomodasikan seluruh kepentingan-kepentingan masyarakat dan kepentingan-kepentingan berbagai golongan. Kalau sekarang sudah di Mahkamah Konstitusi tugasnya berbeda menjaga konstitusi, menjaga ideologi negara," ucapnya.
Adies Kadir sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Menurut Arief, penetapan Adies Kadir sudah sesuai dengan pengalaman dan sepak terjangnya di bidang hukum.
Untuk itu, ia mengharapkan Adies dapat menjalankan tugasnya dengan baik. "Dengan dasar kompetensi dan pengalaman selama ini saya kira itu bisa kita harapkan dengan baik," ujarnya.
Baca juga: Arief Hidayat resmi purnabakti sebagai Hakim MK
Arief juga menjawab isu penetapan Adies yang dinilai dapat melemahkan MK tidak perlu ditakuti karena MK mempunyai sistem yang berbeda dengan lembaga pembuat undang-undang.
Ia menjabarkan bahwa sistem di MK bersifat transparan, akuntabel, dan kolektif-kolegial
"Dia (Adies Kadir) akan terbawa pada sistem apa yang sudah dibangun oleh mahkamah konstitusi karena sistem yang dibangun oleh Mahkamah Konstitusi adalah sistem yang sangat transparan, akuntabel, dan bersifat kolektif-kolegial," ungkapnya.
Sifat kolektif-kolegial, tutur Arief, memperkuat MK perihal keputusan harus ditentukan secara bersama-sama, terikat dengan kode etik, kesatuan moral hingga kesatuan hukum.
"Kita tidak bisa menentukan sendiri-sendiri dan bertindak sendiri-sendiri. Kita diikat oleh kesatuan kode etik, kesatuan moral, kesatuan hukum, dan kita harus pertanggungjawabkan kepada Tuhan yang Maha Kuasa. Jadi, kita tidak bisa seenaknya," ujarnya.
Baca juga: Menko Yusril: Penunjukan Adies Kadir jadi hakim MK kewenangan DPR
Baca juga: DPR ajukan Adies sebagai Hakim MK karena profesor hukum




