Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, mengungkapkan pihaknya melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) bersama dengan aparat penegak hukum telah secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importasi pakaian bekas ilegal di berbagai wilayah.
Menurut dia, Kemendag telah melakukan serangkaian penindakan peredaran pakaian bekas ilegal di berbagai wilayah sejak 2022. Salah satunya pada 12 Agustus 2022, sebanyak 750 bal pakaian bekas disita di Karawang dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 8,5 miliar. Penindakan kembali dilakukan pada 20 Maret 2023 dengan penyitaan 824 bal senilai sekitar Rp 10 miliar.
“Lalu, pada 27 Maret 2023 sebanyak 7.000 bal telah disita dengan nilai Rp 80 miliar di Cikarang, Jawa Barat. Di 3 April 2023 di Batam sebanyak 112,95 ton senilai Rp 17,35 miliar telah disita,” kata Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (4/2).
Penindakan juga dilakukan di Batam pada 3 April 2023, di mana sebanyak 112,95 ton pakaian bekas senilai Rp 17,35 miliar diamankan. Di hari yang sama, di Cikarang turut disita 200 bal dengan nilai sekitar Rp 1 miliar.
Pada 10 Mei 2023, pemerintah kembali menyita 122 bal pakaian bekas senilai Rp 610 juta di Minahasa, Sulawesi Utara. Penindakan berlanjut pada 13 Januari dengan penyitaan 463 koli di Surabaya, serta pada 30 Januari di Pelabuhan Patimban, Subang, sebanyak 1.200 koli pakaian bekas senilai Rp 8,3 miliar.
Terakhir, pada 14 hingga 15 Agustus di Jawa Barat, petugas mengamankan sebanyak 19.391 bal pakaian bekas dengan nilai mencapai Rp 112,35 miliar.
“Jika ditotal, nilai pakaian bekas yang berhasil disita mencapai sekitar Rp 248,11 miliar,” kata Budi.
Pemerintah pun telah melarang pakaian barang bekas impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.
Budi menjelaskan pelarangan impor pakaian bekas dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan keamanan. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai penting untuk melindungi industri pakaian jadi dalam negeri, terutama UMKM, karena pertumbuhan industri domestik diyakini dapat memberikan efek berganda yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
“Kemudian, mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang menambah masalah lingkungan,” tutur Budi.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5493298/original/081608700_1770201008-1000072137.jpg)
