Komdigi Blokir 3 Aplikasi Tak Patuhi Kewajiban Daftar, 7 Diawasi

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat atau aplikasi. Pemblokiran dilakukan karena aplikasi tersebut tidak mematuhi kewajiban pendaftaran.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

"Tindakan tegas dalam hal ini pemblokiran telah dilakukan terhadap tiga PSE yang tidak merespons dan/atau berkomitmen untuk melakukan pendaftaran," kata Alexander.

Baca juga: PPATK: Sejarah Baru RI Tekan Judol di 2025, Transaksi Kurang dari Rp 300 T

Alexander menjelaskan penegakan hukum terhadap PSE itu dibagi dalam dua tahap. Tahap awal ada 35 PSE privat yang diminta mendaftar.

"Status kepatuhan pada tahap ini adalah hingga 30 Januari 2026, terdapat 34 PSE telah resmi memenuhi kewajiban mereka," ucap dia.

Pada kloter 2 hingga Januari 2026, ada 14 PSE yang berhasil mendaftar. Komdigi juga melakukan pemantauan kepada 7 PSE lainnya.

"Komdigi juga melakukan pemantauan khusus terhadap 7 PSE lainnya yang masih dalam proses pendaftaran karena kendala teknis atau sedang dalam masa perpanjangan waktu resmi, di mana mereka diwajibkan memberikan laporan progres secara berkala," tuturnya.




(ial/rfs)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pengamat Minta Pemilihan Pimpinan Merger 3 Anak Usaha Pertamina Dilakukan Secara Hati-hati
• 20 jam laludisway.id
thumb
Diiringi Tembakan Salvo, Istri Jenderal Hoegeng Dimakamkan di Samping Pusara sang Suami
• 6 jam laluokezone.com
thumb
MUI Dukung Indonesia Masuk Dewan Perdamaian Usai Bertemu Presiden
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
INET Caplok PADA Senilai Rp106,39 Miliar, Sahamnya Langsung Rebound!
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Respons Anak SBY soal Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode
• 23 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.