Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat atau aplikasi. Pemblokiran dilakukan karena aplikasi tersebut tidak mematuhi kewajiban pendaftaran.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
"Tindakan tegas dalam hal ini pemblokiran telah dilakukan terhadap tiga PSE yang tidak merespons dan/atau berkomitmen untuk melakukan pendaftaran," kata Alexander.
Alexander menjelaskan penegakan hukum terhadap PSE itu dibagi dalam dua tahap. Tahap awal ada 35 PSE privat yang diminta mendaftar.
"Status kepatuhan pada tahap ini adalah hingga 30 Januari 2026, terdapat 34 PSE telah resmi memenuhi kewajiban mereka," ucap dia.
Pada kloter 2 hingga Januari 2026, ada 14 PSE yang berhasil mendaftar. Komdigi juga melakukan pemantauan kepada 7 PSE lainnya.
"Komdigi juga melakukan pemantauan khusus terhadap 7 PSE lainnya yang masih dalam proses pendaftaran karena kendala teknis atau sedang dalam masa perpanjangan waktu resmi, di mana mereka diwajibkan memberikan laporan progres secara berkala," tuturnya.
(ial/rfs)





