Bisnis.com, JAKARTA — Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 akan dicairkan secara bertahap dalam tiga termin. Skema penyaluran ini mengikuti pola tahun sebelumnya dan ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap mengakses pendidikan.
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah, pencairan dana PIP tidak dilakukan sekaligus.
Penyaluran baru dimulai setelah peserta didik mengaktifkan rekening PIP, dengan estimasi waktu sekitar 1,5 bulan sejak aktivasi.
Jadwal Pencairan PIP 2026
Penyaluran dana PIP 2026 dibagi dalam tiga termin sebagai berikut:
Termin 1: Februari–April
Penerima termin pertama diprioritaskan bagi siswa yang juga tercatat sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga
- Cek Daftar Penerima Bansos KLJ 2026, Lansia Dapat Rp900.000
- Cara Cek Status dan Daftar Penerima Bansos Cair Februari 2026
- Daftar Bansos Cair Februari 2026: PKH, Beras-Minyakita, hingga BLT Rp900.000
Termin 2: Mei–September
Penerima dana pada termin kedua berasal dari:
- Usulan dinas pendidikan
- Usulan pemangku kepentingan
- Peserta didik yang telah melakukan aktivasi rekening setelah ditetapkan sebagai penerima PIP dalam SK Nominasi
Termin 3: Oktober–Desember
Penerima pada termin ketiga merupakan peserta didik yang termasuk dalam kategori termin 1 dan termin 2.
Meskipun jadwal pencairan ditetapkan secara nasional, waktu pencairan antar sekolah dapat berbeda, selama masih berada dalam periode termin yang ditentukan.
Dana PIP diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran pada jenjang pendidikan yang sama, dengan rincian sebagai berikut:
SD/SDLB/Paket A
- Kelas I (Semester Ganjil): Rp225.000
- Kelas II–VI (Semester Ganjil): Rp450.000
- Kelas VI (Semester Genap): Rp225.000
- Kelas I–V (Semester Genap): Rp450.000
SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas VII (Semester Ganjil): Rp375.000
- Kelas VIII–IX (Semester Ganjil): Rp750.000
- Kelas IX (Semester Genap): Rp375.000
- Kelas VII–VIII (Semester Genap): Rp750.000
SMA/SMALB/Paket C
- Kelas X (Semester Ganjil): Rp500.000
- Kelas XI dan XII (Semester Ganjil): Rp1.000.000
- Kelas XII (Semester Genap): Rp500.000
- Kelas X–XI (Semester Genap): Rp1.000.000
SMK Program 3 Tahun
- Kelas X (Semester Ganjil): Rp500.000
- Kelas XI dan XII (Semester Ganjil): Rp1.000.000
- Kelas XII (Semester Genap): Rp500.000
- Kelas X–XI (Semester Genap): Rp1.000.000
SMK Program 4 Tahun
• Kelas X (Semester Ganjil): Rp500.000
• Kelas XI–XIII (Semester Ganjil): Rp1.000.000
• Kelas XIII (Semester Genap): Rp500.000
• Kelas X–XII (Semester Genap): Rp1.000.000
Cara Cek Dana PIP 2026
Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara mandiri melalui langkah berikut:
1. Akses situs https://pip.kemdikbud.go.id
2. Pilih menu Cari Penerima PIP
3. Masukkan NISN
4. Masukkan NIK
5. Masukkan kode captcha
6. Klik Cek Penerima PIP
Jika nama siswa muncul, berarti terdaftar sebagai penerima PIP. Jika tidak, siswa belum tercatat sebagai penerima bantuan.




