Singgung Masa Lalu Virgoun, Pengacara Inara Rusli Desak Anak-anak Dikembalikan

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, memastikan hingga kini Virgoun belum mengembalikan ketiga anak kliennya. Padahal, berdasarkan putusan pengadilan, hak asuh anak-anak tersebut telah ditetapkan berada di tangan Inara Rusli sebagai ibu kandung.

Sebelumnya, ketiga anak Inara saat ini berada di bawah penguasaan Virgoun. Namun kondisi itu dinilai Daru telah menyalahi putusan hukum yang berlaku.

“Sampai detik ini, V tidak kunjung mengembalikan anak-anaknya kepada Inara. Padahal Inara adalah ibunya,” ujar Daru Quthny kepada wartawan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (4/2).

Daru menegaskan, Inara memiliki hak hadhanah atau hak pemeliharaan anak hingga usia mumayyiz sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Inara itu punya hak yang namanya hak hadhanah, hak untuk memelihara anak sampai dengan mumayyiz,” lanjutnya.

Singgung Rekam Jejak Masa Lalu Virgoun

Senada dengan Daru, kuasa hukum Inara lainnya, Herlina, menambahkan bahwa ada pertimbangan lain yang memperkuat alasan pengadilan menetapkan hak asuh kepada Inara. Salah satunya terkait rekam jejak masa lalu Virgoun.

Herlina menyebut hakim membatasi waktu pertemuan Virgoun dengan anak-anaknya, termasuk larangan membawa anak menginap lebih dari dua hari.

“Dalam hal ini dibatasi tidak boleh lebih dari dua hari karena adanya pertimbangan kesehatan dan keselamatan anak-anak. Yakni tidak diperbolehkannya membawa anak-anak ini menginap lebih dari dua hari, mengingat saudara Virgoun dulunya pemakai narkoba. Bukti jejak digitalnya sudah banyak,” kata Herlina.

Oleh karena itu, pihak Inara berharap Virgoun dapat mematuhi putusan pengadilan tanpa perlu dilakukan eksekusi paksa.

“Maka demi hukum dan demi kebaikan anak-anak tersebut, kami selaku kuasa hukum akan melanjutkan dan bertindak tegas mengambil langkah-langkah hukum berikutnya untuk merealisasikan putusan Mahkamah Agung, yaitu hak asuh anak-anak secara de facto berada dalam asuhan Ibu Inara,” pungkas Herlina.

Sebelumnya, Inara Rusli sempat mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Pengaduan tersebut dilakukan setelah Virgoun diduga mengambil anak-anaknya secara paksa. Inara mengungkapkan peristiwa itu telah terjadi sejak November 2025.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pramono Tegaskan Larangan Atribut Parpol di Flyover dan Jalan Utama Berlaku buat Semua Partai
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Pariwisata Indonesia Lampaui Target 2025, Kunjungan Wisman Tembus 15,39 Juta
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA
• 53 menit lalutvonenews.com
thumb
Sergio Castel Jadi Nama Baru Pemain Persib? Ini Profilnya
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Naik Transum saat Kondisi Sibuk, Laki-laki dan Perempuan Bukan Mahram Berdesakan, Bagaimana Hukumnya?
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.